Kejagung Ajukan Banding Vonis 11 Tahun Lisa Rachmat

JAKARTA EKOIN.CO- Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Upaya hukum ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Harli, permohonan banding telah dicatat secara resmi dalam akta permohonan banding.

Banding diajukan karena jaksa menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim, terutama terkait barang bukti.

Kasus Lisa tidak bisa dilepaskan dari perkara utama yang menimpa Gregorius Ronald Tannur.

Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera.

Putusan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan kalangan hukum.

Belakangan terungkap adanya suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Suap itu dilakukan oleh Lisa sebagai pengacara Ronald.

Barang Bukti Menjadi Alasan Utama Banding

Harli menyebut bahwa jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.

Namun dalam putusan hakim, barang bukti itu justru dikembalikan kepada terdakwa Lisa Rachmat.

“Kalau tidak salah, dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” kata Harli.

Permohonan banding tersebut diajukan pada Rabu (25/6/2025).

Langkah ini menjadi bentuk ketidakpuasan jaksa terhadap vonis majelis hakim.

Lisa Terbukti Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Lisa Rachmat sebelumnya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan dibacakan pada Rabu (18/6/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Lisa dinyatakan terbukti menyuap tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap kliennya, Ronald Tannur.

Kasus Ronald berkaitan dengan kematian Dini Sera yang sempat menyita perhatian publik.

Amar Putusan: Pidana, Denda, dan Undang-Undang

Hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada Lisa Rachmat.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Jika tidak dibayar, denda akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menyebut Lisa melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 15 UU Tipikor.

Penegakan Hukum di Tengah Kontroversi

Vonis terhadap Lisa menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di lingkungan pengadilan.

Kejaksaan menilai bahwa vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan secara menyeluruh.

Karena itu, upaya banding dinilai perlu untuk memperbaiki putusan.

Harli menegaskan bahwa langkah banding merupakan bentuk konsistensi jaksa.

“Jaksa penuntut umum menilai bahwa amar putusan belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan,” jelasnya.

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights