EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa: Hasto Gunakan Nomor Asing untuk Harun

Jaksa: Hasto Gunakan Nomor Asing untuk Harun

Hasto Kristiyanto diduga memakai nomor luar negeri dan nama samaran. Tujuannya untuk menyamarkan komunikasi terkait Harun Masiku.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta. EKOIN.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menggunakan nomor telepon luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku. Informasi ini diungkapkan dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan menjelaskan bahwa penggunaan nomor luar negeri itu bertujuan menghindari deteksi penyidik KPK atas komunikasi yang melibatkan Harun Masiku. Bukti tersebut muncul dari pemeriksaan saksi dan hasil penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, jaksa menyebutkan bahwa Hasto menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP. Nama yang digunakan oleh Hasto dalam komunikasi itu adalah Sri Rejeki Hastomo.

Dijelaskan pula oleh jaksa bahwa komunikasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan satu nomor, tetapi juga melalui beberapa nomor lainnya. Salah satu nomor yang digunakan Kusnadi adalah 447455782005 dengan nama samaran Gara Bhaskara.

Berita Menarik Pilihan

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Sementara itu, Hasto disebut menggunakan dua nomor berbeda yang masing-masing terdaftar atas nama Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0, yakni 447401374259 dan 4474747947808. Informasi ini disampaikan berdasarkan bukti digital yang diajukan dalam persidangan.

Identitas Disamarkan Demi Hindari Penyidik

Tindakan tersebut, menurut jaksa, menunjukkan upaya sistematis untuk memutus rantai komunikasi langsung antara Hasto dan Harun Masiku. Hal ini dilakukan agar tidak ditemukan hubungan langsung antara keduanya dalam proses penyidikan KPK.

“Tindakan ini dimaksudkan agar seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” tegas Jaksa Takdir di persidangan.

Dalam surat dakwaan, Hasto juga dituduh telah memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk menyembunyikan dan menghancurkan alat komunikasi agar tidak terlacak oleh tim KPK saat operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Jaksa mengungkapkan, salah satu perintah yang diberikan Hasto kepada Harun Masiku adalah untuk merendam ponsel agar tidak dapat dilacak keberadaannya. Perintah ini diberikan menjelang pelaksanaan OTT oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga disebut menyuruh Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP demi menghindari pelacakan dari KPK. Langkah tersebut dilakukan agar Harun tak diketahui keberadaannya.

Terseret Dalam Kasus Suap Harun Masiku

Jaksa KPK juga menyampaikan bahwa Hasto didakwa telah memberi suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Wahyu mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam dakwaan, Hasto tidak bertindak sendiri. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dari keempat nama tersebut, Harun Masiku masih berstatus buron hingga saat ini.

Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sementara itu, Saeful Bahri sudah divonis bersalah sebelumnya.

Menurut jaksa, pengaturan PAW tersebut berkaitan erat dengan kepentingan politik internal partai. Harun Masiku diupayakan untuk dapat masuk menjadi anggota DPR lewat mekanisme tersebut.

Bukti yang diajukan ke persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam komunikasi dan pengaturan skenario tersebut. Tindakan tersebut kemudian menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Pihak jaksa juga menekankan bahwa seluruh tindakan Hasto telah mengakibatkan upaya pengejaran terhadap Harun Masiku menjadi terhambat. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku belum juga berhasil ditemukan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

penting bagi seluruh pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Tindakan yang menghalangi proses hukum merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Penggunaan identitas palsu dan alat komunikasi asing demi menyembunyikan informasi dari penyidik menunjukkan adanya niat untuk menghindari pertanggungjawaban. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan proses demokrasi.

KPK sebagai lembaga penegak hukum harus terus memperkuat proses pembuktian agar kasus yang melibatkan aktor-aktor penting tidak menjadi tumpul. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Partai politik juga diharapkan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Kejelasan sikap partai bisa menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat luas.

Akhirnya, kasus ini mengingatkan semua pihak bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (*)


Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKnomor asingsidang tipikorsuap KPU
Post Sebelumnya

Telkom Evaluasi Anak Usaha Tidak Produktif

Post Selanjutnya

Dua Minggu Tak Tenang: Rangkaian 900 Gempa Guncang Jepang Selatan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Post Selanjutnya
Dua Minggu Tak Tenang: Rangkaian 900 Gempa Guncang Jepang Selatan

Dua Minggu Tak Tenang: Rangkaian 900 Gempa Guncang Jepang Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.