Makassar, Ekoin.co – Kejaksaan Agung memberi sinyal keras kepada jajaran Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Sulawesi Selatan.
Pusat menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak boleh dijadikan ruang kompromi, apalagi ladang permainan yang berisiko mencoreng marwah institusi.
Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta seluruh Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan.
Syarifuddin menekankan bahwa Bidang Pidsus merupakan wajah utama Kejaksaan Agung di mata publik. Tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi membuat setiap langkah jaksa berada dalam sorotan tajam.
“Pidsus itu etalase institusi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara dilakukan setengah hati atau, lebih parah, ada kesan bermain-main,” tegasnya.
Ia menambahkan, tugas pengendalian operasi bukan sekadar mendorong perkara berjalan, tetapi memastikan kualitas penanganan sejak penyidikan hingga pembuktian di persidangan benar-benar solid dan profesional.
Lebih jauh, Syarifuddin menyampaikan peringatan serius soal masa depan karier jaksa. Menurutnya, sistem promosi di tubuh Kejaksaan kini berbasis rekam jejak yang ketat dan nyaris tanpa ruang toleransi.
“Catatan pelanggaran disiplin, baik sedang maupun berat, akan menjadi beban permanen. Sekali tercoreng, peluang promosi akan sangat sulit. Ini sudah tidak seperti dulu,” ujarnya.
Di tengah capaian Kejaksaan yang dinilai publik kian agresif membongkar korupsi kelas kakap, risiko eksternal juga meningkat. Banyak pihak, kata Syarifuddin, justru aktif mencari celah kesalahan aparat penegak hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pidsus di Sulsel meningkatkan kewaspadaan, menjaga sikap, dan berhati-hati dalam setiap komunikasi maupun tindakan.
Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi penegasan prinsip satu komando di lingkungan Adhyaksa. Jampidsus ingin memastikan tidak ada “duri dalam daging” yang berpotensi merusak upaya pemberantasan korupsi dari dalam.
Dengan pengarahan ini, Kejaksaan berharap penanganan perkara korupsi di Sulawesi Selatan berjalan bersih, konsisten, dan bebas dari penyimpangan etik.




