Kabupaten Bogor EKOIN.CO – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa warga yang melawan aksi begal demi membela diri tidak akan dijerat pidana. Pernyataan ini disampaikan saat Rio menghadiri kegiatan bedah rumah di Rancabungur, Kamis, 3 Juli 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyikapi meningkatnya kasus begal yang meresahkan masyarakat.
Rio menyatakan bahwa diskresi ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada warga yang menjadi korban kejahatan jalanan. Ia menegaskan, tindakan warga yang mempertahankan diri dari serangan begal bukanlah pelanggaran hukum.
“Jadi banyaknya kejadian begal yang mengakibatkan orang yang tidak tahu bisa menjadi korban, saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal,” kata Rio dalam keterangannya.
Menurutnya, tindakan pembelaan diri merupakan hak dasar setiap warga negara, terutama dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut saat berusaha melindungi diri dari aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Rio juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan berada di belakang warga yang terpaksa melawan pelaku kejahatan. Hal itu menurutnya merupakan bentuk keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini merasa tidak aman.
Tanggapan atas Maraknya Aksi Begal
AKBP Rio mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas maraknya laporan masyarakat terkait begal. Menurut data yang dihimpun oleh jajarannya, aksi pembegalan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.
“Jadi saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang berhadapan dengan begal, silakan membela diri, dan saya tidak akan memenjarakan orang yang menjadi korban begal,” ujar Rio.
Ia menilai aksi begal bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa trauma dan ketakutan. Oleh sebab itu, upaya warga untuk melawan dianggap sebagai bentuk keberanian yang layak diapresiasi.
Rio menjelaskan bahwa hukum pidana di Indonesia memberikan ruang untuk pembelaan diri dalam kondisi darurat. Namun, warga diimbau tetap memperhatikan keselamatan dan tidak bertindak berlebihan saat menghadapi pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku begal dan premanisme. Setiap tindakan kriminal akan ditindak secara tegas demi menjaga keamanan wilayah.
Komitmen Kepolisian dalam Perlindungan Warga
Dalam pernyataannya, AKBP Rio menambahkan bahwa aparat kepolisian akan lebih intensif melakukan patroli di wilayah rawan. Langkah ini diambil guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan jalanan.
Selain itu, Rio mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kejahatan di lingkungan mereka. Kepolisian, menurutnya, membutuhkan partisipasi warga dalam menciptakan situasi aman dan kondusif.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang memetakan titik-titik rawan kriminalitas sebagai prioritas penanganan. Petugas juga akan dilengkapi dengan peralatan patroli yang lebih modern untuk meningkatkan efektivitas kerja.
Sementara itu, sejumlah warga menyambut positif pernyataan Kapolres tersebut. Banyak yang merasa lebih tenang karena tidak akan dikriminalisasi jika membela diri saat menjadi korban.
Hingga kini, tidak ada laporan warga yang diproses hukum karena melawan begal di wilayah Kabupaten Bogor. Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Diskresi hukum ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak membiarkan warganya menjadi korban kejahatan tanpa perlindungan. Rio berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh penerapan hukum yang berpihak pada keadilan substansial.
Pihaknya juga akan terus mensosialisasikan kebijakan ini ke tingkat RT dan RW agar informasi tersampaikan secara luas ke seluruh lapisan masyarakat.
AKBP Rio juga menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan, terutama yang terkait tindak kejahatan kekerasan di jalan.
Selain penguatan patroli, Rio berencana melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat komunikasi dengan warga di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah pun diharapkan turut serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui program ronda dan pemasangan CCTV di titik strategis.
Kepolisian Kabupaten Bogor juga membuka layanan pengaduan daring bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi secara cepat dan aman.
Dengan adanya diskresi ini, AKBP Rio berharap tidak ada lagi korban begal yang justru diproses hukum saat berusaha melindungi dirinya dari ancaman nyawa.
Warga pun diminta untuk tetap waspada saat beraktivitas di malam hari serta menghindari jalur yang rawan tindakan kriminal.
Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap bulan oleh jajaran kepolisian untuk memastikan efektivitas dan kesesuaiannya dengan dinamika keamanan wilayah.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sebagai bentuk perlindungan nyata, kebijakan ini sejalan dengan prinsip hukum yang mengedepankan rasa keadilan. Namun, masyarakat diingatkan tetap menjunjung tinggi etika dan tidak terprovokasi untuk main hakim sendiri.
Langkah tegas dari Kapolres Bogor mencerminkan keberpihakan kepada warga sipil yang sering kali menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum bisa bersifat adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.
Dengan semakin kuatnya sinergi antara warga dan aparat, potensi kriminalitas diharapkan bisa ditekan secara signifikan. Namun, pencegahan tetap harus menjadi prioritas utama.
Kebijakan ini menjadi contoh bahwa hukum dapat hadir sebagai pelindung, bukan hanya sebagai alat penindakan. Kepastian hukum yang berpihak pada korban kejahatan akan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
Ke depan, pembenahan sistem keamanan berbasis komunitas dapat menjadi solusi jangka panjang. Kolaborasi pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak. (*)










