EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA

Misri Dibayar Kompol Yogi Jelang Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Perempuan bernama Misri Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Ia dibayar Kompol Yogi untuk menemani liburan di Gili Trawangan. Kasus diusut Polda NTB.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
8 Juli 2025
dalam PERISTIWA
0
A A
0
Misri Dibayar Kompol Yogi Jelang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Utara, EKOIN.CO — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan seorang perempuan muda bernama Misri Puspita Sari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Fakta-fakta terbaru mengungkap bahwa Misri dibayar Rp 10 juta oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk menemaninya berpesta dan bermalam di sebuah vila di Gili Trawangan.

Latar Belakang dan Peran Misri dalam Kasus

Misri Puspita Sari diketahui masih berusia 23 tahun dan akan genap berusia 24 tahun pada November 2025 mendatang. Perempuan lulusan SMA ini berasal dari keluarga sederhana dan merupakan anak yatim. Ayahnya dahulu bekerja sebagai buruh dan penjual ikan. Sejak kepergian sang ayah, Misri menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi ibunya dan lima orang saudara.

Kompol Yogi, yang merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB, menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini bersama Ipda Haris Chandra. Nurhadi sebelumnya diketahui berperan sebagai sopir pribadi Kompol Yogi.

Menurut pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, kliennya mengenal Yogi sejak tahun 2024, meskipun perkenalan mereka tidak terlalu dekat. “Yogi dulu sempat dekat dengan teman Misri di Jakarta,” ujar Yan saat diwawancarai pada Selasa (8/7).

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Percakapan antara Yogi dan Misri berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Pada 15 April 2025, sehari sebelum kematian Nurhadi, Yogi mengajak Misri untuk datang ke Lombok dan menemaninya berlibur di Gili Trawangan.

Sesampainya di Lombok, Misri dijemput oleh Nurhadi, yang saat itu bertindak sebagai sopir Yogi. Setibanya di vila, Misri bertemu dengan Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Melanie Putri yang menemani Haris.

Tuduhan, Ketakutan, dan Pengakuan Pengacara

Yan mengungkapkan bahwa Misri merasa menjadi korban ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai penyidik memanfaatkan ketidakmampuan Misri untuk mengingat kejadian antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, waktu yang diyakini krusial terkait pembunuhan Nurhadi.

“Wajar jika Misri tidak ingat karena kondisinya saat itu fly akibat konsumsi alkohol dan ekstasi yang diberikan oleh Yogi,” terang Yan.

Yan menjelaskan, Misri datang ke Lombok dalam kapasitas sebagai teman liburan yang dibayar dan hanya mengikuti aktivitas yang diajakkan oleh Yogi, termasuk mengonsumsi alkohol dan obat penenang. Namun, Yan menegaskan bahwa kliennya tidak mengalami ketergantungan obat.

Setelah kejadian 16 April 2025, Misri bahkan masih mampu bekerja secara penuh selama dua minggu. Yan juga menyebut bahwa Yogi sempat meminta Misri untuk tidak menceritakan kepada siapa pun mengenai penggunaan obat-obatan, termasuk ekstasi (Inex).

Proses hukum terhadap Misri dimulai saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025. Sejak saat itu, Misri dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat dan beberapa kali kesurupan, yang disebut sebagai arwah Nurhadi. Arwah tersebut disebutkan mengungkap pelaku dan metode pembunuhan.

Yan juga menyampaikan bahwa Misri telah menjalani sesi hipnoterapi dengan bantuan psikolog. Namun, pada sesi tersebut, Misri mengaku sulit mengungkap kejadian malam itu karena merasa seperti dihalangi oleh sosok bayangan yang tidak memperbolehkannya berbicara.

“Saya melihat Misri tidak hanya takut pada Kompol Yogi, tapi juga tekanan dari pihak-pihak lain, termasuk dugaan adanya muncikari atau pihak yang selama ini memasok pekerja hiburan ke klien seperti Yogi,” jelas Yan.

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi. Ketiga orang yang berada di vila, yakni Yogi, Haris, dan Melanie, tidak mengakui melihat langsung peristiwa pembunuhan, sehingga penyidik menduga adanya kerjasama di antara mereka.

Misri diduga turut terlibat karena berada di lokasi yang sama saat peristiwa terjadi. Namun, menurut pengacaranya, keterlibatan tersebut lebih kepada situasional dan tidak mengarah pada tindakan langsung dalam pembunuhan.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polda NTB. Kompol Yogi dan Ipda Haris telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Polda NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil autopsi Nurhadi maupun detail peran masing-masing tersangka.

Hingga saat ini, publik menantikan transparansi dalam proses hukum dan penegakan keadilan, terutama bagi korban Brigadir Nurhadi dan pihak-pihak yang dituduh terlibat dalam peristiwa tragis ini.


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”

Tags: Gili TrawanganKasus pembunuhan Brigadir NurhadiKompol YogiMisri Puspita Sari
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
220

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

KKP Bangkitkan Budidaya Rumput Laut di Kepulauan Seribu Lewat Percontohan di Pulau Kongsi Kepulauan Seribu

KKP Bangkitkan Budidaya Rumput Laut di Kepulauan Seribu Lewat Percontohan di Pulau Kongsi Kepulauan Seribu

24 Maret 2025
32
Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

Sidang Korupsi Tom Lembong Ditunda, Terdakwa Sakit Demam Tinggi

22 Mei 2025
42
Presiden Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI dan Polri yang Terlibat Membekingi Tambang Ilegal 

Presiden Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI dan Polri yang Terlibat Membekingi Tambang Ilegal 

18 Agustus 2025
7
Israel Berbondong-bondong Menuju Gaza Mengklaim Ini Milik Mereka

Israel Berbondong-bondong Menuju Gaza Mengklaim Ini Milik Mereka

1 Agustus 2025
9
DPRD Pati Setujui Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Pati Setujui Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

13 Agustus 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.