Jakarta, EKOIN.CO – PT Agrinas Nusantara Palma (Persero) resmi menerima pengelolaan 833.413,46 hektare lahan sawit sitaan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung. Namun, separuh dari lahan tersebut dalam kondisi rusak berat dan memerlukan rehabilitasi intensif.
“Berdasarkan verifikasi lapangan, 50% lahan rusak berat, 30% rusak sedang, dan 20% rusak ringan,” ujar Akbar Mulia, Manager Sekretariat PT Agrinas Palma Nusantara, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut Akbar, banyak area kebun yang sudah berubah menjadi seperti hutan akibat pengelolaan ilegal sebelumnya. “Para pengelola illegal hanya menanam dan memanen, tanpa perawatan standar seperti pruning atau pembuatan jalur kebun yang baik,” jelasnya.
Akibatnya, produktivitas kebun jauh di bawah potensi sebenarnya. “Yang seharusnya menghasilkan 20 ton per hektare, nyatanya hanya menghasilkan di bawah itu,” tambah Akbar.
Tahapan Penyerahan Lahan
Proses penyerahan dilakukan dalam tiga tahap:
1. 10 Maret 2025: 221.868 hektare (eks PT Duta Palma Group)
2. 26 Maret 2025: 216.997,75 hektare (109 perusahaan)
3. 9 Juli 2025: 394.547 hektare (232 perusahaan di Riau, Sumut, Sumsel, dan Kalteng)
Upaya Rehabilitasi
Agrinas saat ini fokus pada:
– Normalisasi lahan
– Penanaman kembali sawit tidak produktif
– Perekrutan 17.000 mantan pekerja PT Duta Palma Group
“Kami sedang menyusun ulang RKAP karena proses penyerahan lahan masih berjalan,” kata Akbar. Nilai aset lahan masih dalam penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan akan diumumkan akhir tahun.





