EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Obat Tanpa Izin, Empat Warga Disidang di Medan

Obat Tanpa Izin, Empat Warga Disidang di Medan

Empat warga Medan diadili di PN Medan. Didakwa edarkan obat ilegal tanpa izin BPOM.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 Juli 2025
Kategori KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Medan EKOIN.CO – Empat orang terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara peredaran obat-obatan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk di antaranya Ketamine. Sidang digelar pada Rabu, 17 Juli 2025, dengan menghadirkan keempat terdakwa secara bersamaan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Sidang tersebut menyoroti peran masing-masing terdakwa dalam peredaran obat terlarang yang disita aparat penegak hukum sebelumnya. Para terdakwa ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah Sumatera Utara, yang dilaksanakan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Menurut jaksa, para terdakwa tidak memiliki izin edar atas produk-produk farmasi yang mereka jual, termasuk obat keras seperti Ketamine yang masuk dalam kategori zat psikotropika. Ketamine dikenal sebagai obat bius yang penyalahgunaannya dapat mengganggu sistem saraf pusat.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain berupa ratusan butir tablet beraneka warna, sejumlah botol cairan, serta perangkat pengemasan. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tempat usaha dan kendaraan para terdakwa saat penangkapan berlangsung.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Dalam sidang, jaksa memaparkan bahwa keempat terdakwa diduga telah menjalankan bisnis ini selama berbulan-bulan. Mereka menawarkan obat-obatan tersebut secara daring dan melalui jaringan distribusi lokal, yang menyasar konsumen umum tanpa resep dokter.

Jaksa juga menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. Ancaman pidana atas pelanggaran ini dapat mencapai belasan tahun penjara.

Terdakwa Diduga Jaringan Terorganisir

Fakta dalam persidangan mengindikasikan bahwa para terdakwa tidak bertindak secara individu. Ada dugaan kuat bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang bergerak di bidang peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Sumatera.

Dugaan ini diperkuat oleh kesamaan modus operandi serta pola distribusi yang digunakan oleh keempat terdakwa. Mereka menggunakan sistem pengemasan serupa dan saluran distribusi yang saling terhubung.

Jaksa juga menyebutkan bahwa transaksi dilakukan secara tertutup dan menggunakan media sosial atau aplikasi pesan instan. Hal ini dilakukan untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

Dalam keterangan singkat kepada wartawan, seorang jaksa mengatakan, “Kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dan akan memperluas penyidikan jika diperlukan.” Penyelidikan lanjutan masih terus berlangsung seiring jalannya proses persidangan.

Pelanggaran Berat di Bidang Kesehatan

Perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum di sektor kesehatan. BPOM sendiri telah mengonfirmasi bahwa semua produk yang diamankan tidak memiliki nomor izin edar.

Juru bicara BPOM wilayah Sumatera Utara menjelaskan, “Obat-obatan yang tidak terdaftar dan tidak melalui uji klinis bisa sangat berbahaya, karena tidak ada jaminan keamanan dan efektivitasnya.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli obat dari fasilitas resmi.

Selain ancaman terhadap kesehatan, peredaran ilegal ini juga merusak tatanan sistem distribusi farmasi yang sah. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri obat nasional.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Proses ini akan menjadi kunci dalam mengungkap jaringan dan mekanisme kerja para pelaku.

Hakim yang memimpin jalannya sidang mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghormati hak para terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang layak.

Persidangan ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa pekan ke depan, tergantung pada jumlah saksi dan kelengkapan alat bukti yang disajikan oleh jaksa dan tim pembela.

Perkara ini menambah daftar panjang kasus serupa yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi produk farmasi.

kasus ini menggambarkan ancaman nyata dari peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan keselamatan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain.

Kejadian ini juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara aparat hukum, BPOM, dan masyarakat dalam memberantas praktik berbahaya ini. Edukasi tentang bahaya obat tanpa izin harus ditingkatkan secara masif.

Dari sisi regulasi, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi farmasi agar lebih adaptif terhadap modus-modus baru. Penggunaan teknologi dalam pelacakan distribusi juga perlu dikembangkan.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap penawaran obat yang tidak jelas asal-usulnya, khususnya melalui media daring. Pemerintah pun harus memastikan bahwa akses terhadap obat resmi tetap terjangkau.

Akhirnya, proses hukum terhadap empat terdakwa ini diharapkan berjalan transparan dan objektif demi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. (*)

Tags: BPOMKetamineMedanobat ilegalPengadilan Negeri.sidang pidana
Post Sebelumnya

Bansos Ditingkatkan, Kemiskinan Tetap Tinggi Anggaran Tembus Rp503 Triliun

Post Selanjutnya

Fadli Didakwa Bunuh Sopir Taksi Online

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Fadli Didakwa Bunuh Sopir Taksi Online

Fadli Didakwa Bunuh Sopir Taksi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.