Jambi, Ekoin.co – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Jambi memicu
perhatian publik setelah empat pria, termasuk dua oknum anggota kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini kini diproses intensif oleh Polda Jambi, disertai pemeriksaan etik terhadap aparat yang terlibat.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, menyebut kondisi psikologis korban masih terguncang.
Trauma yang dialami berdampak besar pada kehidupan pribadinya, termasuk cita-cita untuk mendaftar sebagai polisi wanita tahun ini yang terpaksa ditunda.
“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).
Berdasarkan keterangan hukum yang dihimpun, peristiwa terjadi pada November 2025 saat korban hendak pulang dari rumah temannya.
Salah satu pelaku menawarkan tumpangan, namun korban justru dibawa ke lokasi lain. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Dugaan kejadian serupa kembali terjadi di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Perubahan perilaku korban membuat keluarga curiga hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Polda Jambi pada Januari 2026.
Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka, terdiri dari dua anggota polisi dan dua warga sipil, yang kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Selain proses pidana, institusi kepolisian juga menjalankan sidang etik terhadap anggota yang terlibat. Aparat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk jaminan pemulihan psikologis dan hak keadilan. Publik pun diminta menghormati proses hukum serta menjaga privasi korban selama penyidikan berlangsung.
Tag: kekerasan seksual Jambi, oknum polisi tersangka, trauma korban, proses hukum pidana
SEO: kasus dugaan pemerkosaan Jambi, oknum polisi terlibat kekerasan seksual, korban trauma Jambi, proses hukum Polda Jambi, sidang etik polisi





