EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA

Kasus Dahlan Iskan: Dividen Rp 89 M Hilang Polemik Tabloid Nyata: Kembali Diperiksa

Dividen Rp 89 miliar tak disetor ke Jawa Pos. Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dilaporkan polisi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 Juli 2025
dalam PERISTIWA
0
A A
0
Kasus Dahlan Iskan: Dividen Rp 89 M Hilang Polemik Tabloid Nyata: Kembali Diperiksa
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya EKOIN.CO – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan setelah kembali tersandung masalah hukum. Kasus dugaan penggelapan dividen senilai Rp 89 miliar yang menyeret namanya bersama Nany Wijaya kembali mencuat setelah laporan resmi dari pihak PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Dugaan tersebut berkaitan dengan dana yang seharusnya disetorkan oleh PT Dharma Nyata Press (DNP), anak perusahaan Jawa Pos, namun tidak diterima sejak 2017.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Kronologi perkara dimulai ketika Dahlan Iskan dan Nany Wijaya diberhentikan dari jajaran direksi PT DNP pada 21 Juni 2017. Sejak saat itu, dividen dari DNP yang sebelumnya rutin disetor ke PT Jawa Pos tidak lagi diterima. Situasi ini memicu dugaan adanya penggelapan dana dalam jabatan serta pemalsuan dokumen.

Dugaan Penggelapan dan Proses Hukum

Kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, menyampaikan bahwa kliennya telah melakukan berbagai upaya damai. Namun, menurutnya, tidak ada titik temu yang dicapai dalam negosiasi antara direksi Jawa Pos dan Dahlan Iskan serta Nany Wijaya. Akibatnya, pihak Jawa Pos menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Dalam keterangannya, Tonic mengatakan, “Dividen sebesar Rp 89 miliar ditarik dari PT DNP tanpa pemberitahuan atau izin dari PT Jawa Pos. Ini menjadi dasar kuat kami melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.”

Kasus ini mencuat ke publik setelah dikaitkan dengan konflik kepemilikan antara PT Jawa Pos dan DNP, terutama setelah Nany dan Dahlan disebut menolak mengakui kepemilikan Jawa Pos atas anak perusahaan tersebut. Sengketa tersebut memperumit hubungan korporasi yang sebelumnya berjalan lancar.

Pihak Polda Jawa Timur, sesuai informasi per Juli 2025, menetapkan status Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, membantah kabar tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa kliennya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi.

Riwayat Kasus Dahlan Iskan Sebelumnya

Selain perkara dividen DNP, nama Dahlan Iskan telah beberapa kali terseret kasus hukum. Pada 2015, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PLN senilai Rp1,063 triliun. Proyek tersebut menggunakan dana APBN 2011–2013.

Dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Jawa Timur, Dahlan juga sempat divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, Mahkamah Agung kemudian menolak upaya kasasi Jaksa Agung, sehingga Dahlan dinyatakan bebas.

Kasus mobil listrik juga sempat menimpa Dahlan pada 2017. Ia dijerat karena pengadaan kendaraan tersebut tidak melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010. Kasus itu mencuat usai pengusutan terhadap Dasep Ahmad, pelaksana proyek yang ditunjuk langsung.

Meski gugatannya sempat ditolak oleh PN Jakarta Selatan dalam praperadilan, Dahlan berhasil membatalkan status tersangka di perkara gardu induk PLN melalui sidang praperadilan pada 5 Agustus 2015. Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Menurut Tonic Tangkau, konflik dividen saat ini berakar pada struktur kepemilikan saham yang dipermasalahkan oleh pihak Dahlan. Ia menyebut bahwa akta-akta pendukung serta dokumen keuangan menunjukkan jelas keterikatan antara PT Jawa Pos dan DNP.

Di sisi lain, Johanes Dipa tetap bersikukuh bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Ia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. “Ini adalah konflik internal bisnis, bukan tindak kriminal,” katanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang telah diterima. Belum ada penahanan dilakukan terhadap Dahlan Iskan maupun Nany Wijaya. Penyelidikan lebih lanjut terus berjalan untuk memverifikasi bukti dan dokumen yang telah diserahkan.

Terkait nominal dividen yang diduga digelapkan, Tonic menambahkan bahwa jumlah tersebut telah dihitung berdasarkan audit internal. Menurutnya, pengeluaran dari DNP dalam periode 2017–2023 tidak sesuai dengan pembukuan seharusnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh besar media nasional dan mantan pejabat tinggi negara. Dahlan Iskan, yang dikenal luas lewat perannya di Jawa Pos dan sebagai mantan Dirut PLN serta Menteri BUMN, kembali menjadi headline media nasional.

Pihak Jawa Pos menegaskan bahwa pelaporan ini semata-mata untuk menegakkan hak hukum perusahaan dan tidak didasari niat pribadi. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Nany Wijaya terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya. Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari pihaknya.

Kasus ini juga membuka kembali diskursus publik mengenai tata kelola keuangan perusahaan pers di Indonesia, termasuk pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dividen antar entitas anak dan induk.

Banyak pihak menantikan langkah lanjutan dari kepolisian serta kemungkinan adanya mediasi lanjutan. Namun, hingga pertengahan Juli 2025, belum ada kejelasan apakah proses ini akan berlanjut ke tingkat penuntutan.

Kasus dividen DNP ini masih berkembang. Publik akan menanti bagaimana langkah hukum berikutnya, termasuk klarifikasi status hukum Dahlan Iskan dan potensi penyelesaian damai.

Penyelesaian kasus seperti ini idealnya tidak hanya menitikberatkan pada sisi hukum, tetapi juga membuka ruang dialog untuk menghindari perpecahan berkepanjangan dalam tubuh perusahaan yang pernah berjasa membesarkan media nasional.

Proses hukum yang berlangsung harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta kredibilitas institusi pers yang tengah disorot.

Sebagai pihak yang dilaporkan, Dahlan Iskan tentu memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara proporsional melalui kuasa hukumnya. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dengan menjunjung integritas.

Kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi perusahaan media lainnya dalam menata tata kelola korporasi secara profesional dan mencegah konflik internal berkepanjangan yang bisa berdampak luas.

dari rangkaian persoalan yang menimpa Dahlan Iskan menunjukkan bahwa permasalahan hukum dalam korporasi memerlukan penanganan yang cermat dan terstruktur. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi.

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dan tindakan pidana agar tidak terjadi kriminalisasi dalam konflik bisnis yang seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal.

Ke depan, perusahaan media dan anak usahanya perlu memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak terjadi pelanggaran dalam pembagian dividen atau pengelolaan keuangan perusahaan.

Diperlukan pula transparansi dalam komunikasi antar manajemen dan pemegang saham agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya secara jelas dan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.

penyelesaian damai tetap menjadi opsi terbaik jika kedua pihak bersedia duduk bersama dalam itikad baik demi kelangsungan perusahaan dan kepentingan publik yang lebih luas. (*)


 

Tags: Dahlan IskandividenDNPJawa PospenggelapanSurabaya
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
221

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Pertahanan Israel Gagal, Houthi Pamer Bom Klaster

Pertahanan Israel Gagal, Houthi Pamer Bom Klaster

27 Agustus 2025
6
Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Target 80 Ribu Desa

Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Target 80 Ribu Desa

9 April 2025
13
Menjelang Idul Adha, Boy Cowboy Cibinong Bogor Tawarkan Hewan Qurban Sehat dan Berqualitas

Menjelang Idul Adha, Boy Cowboy Cibinong Bogor Tawarkan Hewan Qurban Sehat dan Berqualitas

8 Mei 2025
87
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Pedas?

Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Pedas?

23 April 2025
6
Tragedi Saat Demo Ricuh Ojol Tewas Terlindas Rantis di Pejompongan Jakarta

Tragedi Saat Demo Ricuh Ojol Tewas Terlindas Rantis di Pejompongan Jakarta

29 Agustus 2025
1

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.