EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
BPDP Akan Dibentuk, RPP PDP Segera Rampung

BPDP Akan Dibentuk, RPP PDP Segera Rampung

Progres penyusunan RPP PDP baru mencapai dua pertiga dan masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.” “Perpres pembentukan badan pengawas PDP akan diterbitkan setelah PP teknis diterbitkan sepenuhnya.”

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
25 Juli 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah terus mempercepat proses pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (BPDP) serta pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP telah resmi disahkan pada 17 Oktober 2022 dan mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2024 setelah masa transisi dua tahun

Langkah awal menuju pembentukan BPDP adalah penyusunan RPP sebagai aturan turunan UU PDP. Saat ini RPP tersebut sudah mencapai dua pertiga proses harmonisasi di Kemenkumham sejak September 2024 dan diperkirakan rampung pada kuartal IV 2025  Komunikasi dan Digital menargetkan RPP diselesaikan akhir Februari 2025. Wakil Menteri Nezar Patria menyampaikan harmonisasi sedang berlangsung intensif dengan sekitar 216 pasal dibahas setiap hari

Menurut Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri, pembentukan badan pengawas PDP akan diatur melalui Perpres. Perpres ini akan diterbitkan setelah PP teknis diterbitkan sepenuhnya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan bahwa pembahasan RPP berjalan hampir setiap minggu dengan progres yang signifikan, meskipun belum sampai pada batas akhir pasal. Pembentukan badan pengawas masih berada pada tahap persiapan awal (VOI).

Sebelumnya, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan lembaga independen lebih tepat berada langsung di bawah Presiden, bukan di Kominfo, seperti sedang disimulasi oleh pemerintah

Berita Menarik Pilihan

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

Berbagai pihak menyoroti pentingnya penyusunan PP dan Perpres agar UU PDP bisa diimplementasikan secara efektif. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menjelaskan kekosongan hukum karena belum disahkannya aturan pelaksana berdampak pada kesiapan Pilkada 2024

Dari sisi harmonisasi RPP, sebanyak 200-an pasal masih dalam proses pembahasan di Kemenkumham. Alexander menyebut baru membahas hingga pasal 90-an dan terus bergerak setiap minggu  hukum terhadap pelanggaran data pribadi sudah dilakukan. Kepolisian dan Komdigi mulai menindak beberapa kasus administratif seperti teguran dan denda

Secara institusional, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Komdigi sementara memegang fungsi pengawasan hingga BPDP terbentuk. Nantinya, fungsi ini diharapkan diserahkan ke badan independen sesuai amanat UU PDP Pasal 58

Lebih lanjut, Kominfo telah mengajukan sejumlah nama calon pengelola BPDP. Pengesahan kelembagaan akan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah Perpres terbit

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo sebelumnya menyampaikan naskah urgensi disiapkan dalam beberapa opsi untuk disampaikan kepada Presiden sebagai dasar pendirian lembaga baru atau penugasan kepada lembaga yang sudah ada

Sehingga, finalisasi PP teknis dan Perpres lembaga pengawas menjadi fase paling penting. Tanpa dua aturan turunan ini, standar kepatuhan dan penegakan UU PDP belum berjalan optimal

Substansi Perpres akan mencakup struktur organisasi, tata kelola, wewenang pengawasan, pelaporan, serta kewenangan penegakan hukum administratif dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Lebih jauh, pemerintah juga melakukan edukasi publik mengenai PDP, bekerja sama dengan akademisi, sektor swasta, dan masyarakat untuk mempercepat implementasi dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya data pribadi

Pada tanggal 5 Juni 2025, Aida Rezalina menyampaikan bahwa PP teknis hampir selesai dan jika dirampungkan maka Perpres pembentukan BPDP dapat segera diresmikan tidak lama setelah itu

Secara umum, pemerintah menargetkan aturan turunan UU PDP selesai kuartal III atau IV 2025. Jika lancar, BPDP bisa resmi terbentuk sebelum akhir tahun 2025

Progres RPP dan PP Pelaksana

RPP teknis terdiri lebih dari 200 pasal dan sedang dalam proses harmonisasi detail dengan Kemenkumham. Proses ini melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas pelaksanaan UU PDP  Perpres pembentukan BPDP. Pemerintah berharap setelah PP selesai, Perpres sudah siap untuk dikeluarkan di akhir 2025

Pembentukan BPDP dan Perpres implementasi

Badan Pengawas PDP kelak akan berada langsung di bawah Presiden. Proses persetujuan final akan melalui Keppres setelah RPP dan Perpres final selesai dibahas

Institusi sementara yaitu Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi menjalankan peran pengawasan hingga BPDP resmi terbentuk, menjaga kesinambungan fungsi sebelum badan independen terbentuk

Pemerintah memandang pembentukan BPDP sebagai momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi serta menekan risiko kebocoran data di era digital.

 

Sebagai pemerintah telah menuntaskan UU PDP secara formal sejak 17 Oktober 2024 dan kini sedang memfinalisasi regulasi turunan yang mencakup RPP dan Perpres pembentukan BPDP. Harmonisasi kedua aturan ini menjadi fokus utama agar implementasi UU PDP berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum. Meskipun badan independen belum terbentuk, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi mengambil peran sementara dalam pengawasan. Pembentukan BPDP secara resmi akan dilakukan melalui Perpres dan Keppres setelah regulasi teknis selesai. Target penyelesaian regulasi berada pada kuartal akhir 2025, diharapkan BPDP bisa resmi operasional sebelum akhir tahun. Dengan demikian, ada harapan bahwa pelindungan data pribadi di Indonesia dapat diterapkan lebih optimal dan berkelanjutan.

Sebagai pemerintah perlu mempercepat harmonisasi RPP agar batas waktu tidak meleset. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau aktif mengikuti perkembangan regulasi melalui saluran resmi seperti pdp.id. Kolaborasi lintas sektor mesti ditingkatkan agar regulasi tidak hanya selesai hukum, tetapi juga efektif dilaksanakan. Edukasi publik tentang hak-hak subjek data harus diperluas agar masyarakat lebih waspada terhadap pengelolaan data pribadi. Akhirnya, pembentukan BPDP yang independen sangat penting agar pengawasan dan penegakan UU PDP berjalan objektif dan dipercaya publik (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: BPDPKominfoperlindungan data pribadiPerpresRPPUU PDP
Post Sebelumnya

Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

Post Selanjutnya

Panitia Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Temui Kepala RRI Jakarta, Bahas Persiapan Malam Anugerah ke-51

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Post Selanjutnya
Panitia Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Temui Kepala RRI Jakarta, Bahas Persiapan Malam Anugerah ke-51

Panitia Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Temui Kepala RRI Jakarta, Bahas Persiapan Malam Anugerah ke-51

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.