Jakarta, Ekoin.co – Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang selama ini identik dengan deretan kafe estetis dan kuliner kelas atas, mendadak diguncang fenomena sosial yang kontras.
Sebuah video pendek yang memperlihatkan keberadaan kedai bertajuk “Kopi Pangku PIK” mendadak viral di platform TikTok dan Instagram pada medio Januari 2026.
Kehadiran warung yang mengadaptasi konsep hiburan malam tradisional khas jalur Pantura ini menjadi anomali tajam di tengah citra modernitas dan kemewahan Jakarta Utara.
Dalam unggahan yang telah ditonton jutaan kali tersebut, dua orang pria mulanya menduga keberadaan tempat ini hanyalah strategi pemasaran atau gimmick semata.
Namun, skeptisisme mereka runtuh saat mendatangi lokasi secara langsung. Spanduk besar bertuliskan “Kopi Pangku PIK – Sedia Yang Enak Enak” menyambut pengunjung di area semi-outdoor yang remang-remang.
Video tersebut merekam secara jelas aktivitas yang tidak biasa; beberapa pramusaji wanita terlihat duduk di pangkuan pelanggan pria yang tengah menikmati minuman hingga menyantap mie instan.
Fenomena ini menarik perhatian karena adanya pergeseran sosiologis yang mencolok.
Praktik “kopi pangku” yang biasanya berlokasi di area pelabuhan seperti Sunda Kelapa atau warung remang-remang di jalur lintas provinsi, kini seolah “naik kelas” ke kawasan komersial terbuka yang elit.
Interaksi yang terjadi secara terbuka di bawah iringan musik kencang tersebut memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, terutama terkait legalitas operasional dan kesesuaian konsep usaha di area publik yang ramai dikunjungi keluarga.
Menariknya, viralnya kedai ini bertepatan dengan momentum budaya pop yang sedang mengangkat istilah serupa.
Pada Januari 2026, publik juga tengah disuguhkan dengan karya sinematik seperti film “Pangku” besutan Reza Rahadian serta drama mikro “Kafe Pangku” di layanan streaming.
Tren ini disinyalir turut menyulut rasa penasaran masyarakat untuk membuktikan keberadaan praktik tersebut di dunia nyata, yang kemudian dieksploitasi oleh pelaku usaha sebagai peluang bisnis di tengah tingginya atensi digital.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola kawasan PIK maupun aparat keamanan setempat mengenai izin operasional kedai yang bersangkutan.
Keberadaan “Kopi Pangku PIK” kini berada di zona abu-abu antara hiburan rakyat dan potensi pelanggaran norma di ruang publik elite.
Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan semakin luasnya perbincangan mengenai dampak sosial yang ditimbulkan di kawasan hunian dan komersial tersebut.





