Jakarta, EKOIN – CO – Muhammad Marzuki, pemilik tanah di kawasan Senopati–SCBD yang menjadi lokasi pembangunan Apartemen Two Senopati, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2025 dengan Nomor Perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Langkah hukum ini diambil setelah PT Asiana Senopati, yang dipimpin oleh Loemongga HS—istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita—gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Akta Perdamaian (Van Dading) No. 880/PN.Jkt.Sel, tertanggal 29 April 2024.
Berdasarkan akta tersebut, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban membayar sebesar Rp 76,96 miliar kepada Muhammad Marzuki. Namun, hingga saat ini perusahaan baru membayar Rp 2,5 miliar, sehingga tersisa utang sebesar Rp 74,46 miliar.
“Pihak PT Asiana Senopati hanya melakukan pembayaran pada dua bulan pertama dari total periode cicilan 36 bulan. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran meski kami telah memberikan kelonggaran waktu dan melakukan negosiasi berulang kali. Karena sudah lebih dari satu tahun tidak ada itikad baik, kami menempuh jalur PKPU untuk melindungi hak klien kami,” ujar Ruben Siregar, kuasa hukum Muhammad Marzuki.
Permasalahan ini berawal dari transaksi jual beli tanah Marzuki di kawasan Senopati yang dibayar sebagian dengan janji unit apartemen. Proyek apartemen tersebut tak kunjung dibangun, sehingga kesepakatan diubah menjadi pembayaran tunai. Perselisihan kemudian masuk ke ranah hukum dan diselesaikan melalui akta perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Marzuki menyebut PT Asiana Senopati justru melanggar perjanjian yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. “Akta Van Dading memiliki kekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan. Mengingkarinya bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi juga bisa berdampak pidana,” tegas Marzuki.
Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu jadwal sidang pertama PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia juga mengundang pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh PT Asiana Senopati untuk bersatu memperjuangkan hak mereka.










