EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU Korupsi Nikel

Jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM

Yudi Permana oleh Yudi Permana
14 Agustus 2025
dalam HUKUM
0
A A
0
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus TPPU Korupsi Nikel

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dia dituntut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ilegal ore nikel di lahan pertambangan milik PT Antam di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Menurut jaksa, Windu Aji terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa dalam tindak pidana asal, terbukti menikmati uang hasil korupsi dan dibebani uang pengganti sebesar Rp 135,83 miliar, dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ungkapnya.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dalam perkara TPPU ini, jaksa turut menuntut Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM.

Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan TPPU bersama Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto melalui perusahaannya.

Uang-uangnya berasal dari hasil penambangan ore nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara. ()

Tags: Dituntut 6 Tahun PenjaraJPUTPPU Korupsi NikelWindu Aji Sutanto
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Industri Tekstil Indonesia Tertekan Persaingan Global Semakin Tertinggal

Industri Tekstil Indonesia Tertekan Persaingan Global Semakin Tertinggal

13 Agustus 2025
8
Pegadaian Unggul di Asia Pasifik untuk Layanan Pelanggan

Pegadaian Unggul di Asia Pasifik untuk Layanan Pelanggan

30 Juli 2025
6
Terungkap! 86 Juta Warga RI Kerja Jadi Driver Ojol hingga Pedagang

Terungkap! 86 Juta Warga RI Kerja Jadi Driver Ojol hingga Pedagang

5 Mei 2025
21
Kapolda Metro Jaya Tekankan Pengamanan Unjuk Rasa di DPR Dilakukan Humanis dan Profesional

Kapolda Metro Jaya Tekankan Pengamanan Unjuk Rasa di DPR Dilakukan Humanis dan Profesional

26 September 2025
11
Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Disalurkan di Jakarta

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Disalurkan di Jakarta

12 Agustus 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version