Jakarta, Ekoin.co – Persidangan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan pengacara Ariyanto Bakri sebagai saksi dalam kasus yang menyeret sejumlah hakim, panitera, serta tiga korporasi besar di sektor sawit.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kasus dugaan suap vonis lepas korporasi ekspor CPO ini menyoroti nama-nama besar dalam dunia peradilan. Terdakwa utama ialah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Selain itu, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim aktif, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom juga didudukkan sebagai terdakwa.
Tidak hanya individu, tiga korporasi raksasa perkebunan kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengaruh besar dari perusahaan-perusahaan sawit terhadap putusan pengadilan.
Dalam jalannya persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Ariyanto mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan klien dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Namun, jawaban Ariyanto membuat tim jaksa terkejut dan beberapa kali harus mengulangi pertanyaan.
“Saudara pernah mendengar perusahaan-perusahaan itu yang pada akhirnya menjadi klien dari AALF?” tanya jaksa kepada Ariyanto.
“Yang saya hanya mendengar sebatas Wilmar, selebihnya saya tidak ada yang tahu,” jawab Ariyanto di ruang sidang.
BACA JUGA : Harga Beras Naik, Titiek Soeharto Tegaskan: Bukan Tupoksi Kementan
Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya, namun Ariyanto tetap memberikan jawaban singkat.
“Tidak tahu?” kata jaksa.
“Tidak tahu,” balas Ariyanto.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya karena Ariyanto merupakan salah satu pemimpin di AALF. Namun, ia menekankan bahwa tidak mengetahui keterlibatan dua grup besar lain, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ia menambahkan bahwa seluruh teknis operasional kantor hukum dikelola langsung oleh istrinya, pengacara Marcella Santoso.
Ketika jaksa menanyakan siapa yang lebih tahu mengenai kerja sama AALF dengan perusahaan-perusahaan sawit, Ariyanto memberikan jawaban tegas. “Istri saya,” katanya.
Keterangan Saksi di Pengadilan
Jaksa kemudian mendalami peran Marcella Santoso dalam operasional kantor hukum tersebut. Ia memastikan apakah benar Marcella yang mengatur segala urusan teknis dan lapangan.
“Berarti secara teknis Marcella ini yang menjalankan operasional di lapangan?” tanya jaksa.
“Betul pak,” jawab Ariyanto di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, Ariyanto menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Marcella tidak selalu membutuhkan persetujuannya. Ia menegaskan bahwa istrinya kerap membuat keputusan sendiri tanpa harus melibatkan dirinya.
“Itu selalu harus mendapatkan persetujuan Saudara atau berdiri sendiri?” lanjut jaksa.
“Tidak perlu,” jawab Ariyanto singkat.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, sebab menunjukkan bahwa peran Marcella Santoso lebih dominan dalam mengatur kerja sama dengan korporasi sawit yang tengah menjadi sorotan.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang perkara korupsi ekspor crude palm oil ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan. Jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain yang dianggap relevan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut keterlibatan aparat peradilan dan korporasi besar. Selain menyangkut integritas peradilan, perkara ini juga terkait kepentingan ekonomi nasional mengingat ekspor CPO merupakan salah satu komoditas utama Indonesia.
Jaksa menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta bentuk komunikasi yang terjadi antara pihak korporasi, pengacara, dan aparat peradilan. Majelis hakim pun menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat mengikuti perkembangannya.
Dalam keterangannya, Ariyanto menegaskan kembali bahwa dirinya hanya mengetahui keterlibatan Wilmar Group sebagai klien AALF. Ia mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai kerja sama dengan Permata Hijau Group maupun Musim Mas Group.





