EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Sidang Suap Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO

Sidang Suap Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO

Sidang kasus suap vonis lepas korporasi ekspor CPO kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Jaksa menghadirkan pengacara Ariyanto Bakri

Irvan oleh Irvan
27 Agustus 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Persidangan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan pengacara Ariyanto Bakri sebagai saksi dalam kasus yang menyeret sejumlah hakim, panitera, serta tiga korporasi besar di sektor sawit.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kasus dugaan suap vonis lepas korporasi ekspor CPO ini menyoroti nama-nama besar dalam dunia peradilan. Terdakwa utama ialah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Selain itu, mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim aktif, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom juga didudukkan sebagai terdakwa.

Berita Menarik Pilihan

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

 

Tidak hanya individu, tiga korporasi raksasa perkebunan kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengaruh besar dari perusahaan-perusahaan sawit terhadap putusan pengadilan.

 

Dalam jalannya persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Ariyanto mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan klien dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Namun, jawaban Ariyanto membuat tim jaksa terkejut dan beberapa kali harus mengulangi pertanyaan.

 

“Saudara pernah mendengar perusahaan-perusahaan itu yang pada akhirnya menjadi klien dari AALF?” tanya jaksa kepada Ariyanto.

 

“Yang saya hanya mendengar sebatas Wilmar, selebihnya saya tidak ada yang tahu,” jawab Ariyanto di ruang sidang.

BACA JUGA : Harga Beras Naik, Titiek Soeharto Tegaskan: Bukan Tupoksi Kementan

Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya, namun Ariyanto tetap memberikan jawaban singkat.

 

“Tidak tahu?” kata jaksa.

 

“Tidak tahu,” balas Ariyanto.

 

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya karena Ariyanto merupakan salah satu pemimpin di AALF. Namun, ia menekankan bahwa tidak mengetahui keterlibatan dua grup besar lain, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ia menambahkan bahwa seluruh teknis operasional kantor hukum dikelola langsung oleh istrinya, pengacara Marcella Santoso.

 

Ketika jaksa menanyakan siapa yang lebih tahu mengenai kerja sama AALF dengan perusahaan-perusahaan sawit, Ariyanto memberikan jawaban tegas. “Istri saya,” katanya.

 

Keterangan Saksi di Pengadilan

Jaksa kemudian mendalami peran Marcella Santoso dalam operasional kantor hukum tersebut. Ia memastikan apakah benar Marcella yang mengatur segala urusan teknis dan lapangan.

 

“Berarti secara teknis Marcella ini yang menjalankan operasional di lapangan?” tanya jaksa.

 

“Betul pak,” jawab Ariyanto di hadapan majelis hakim.

 

Lebih jauh, Ariyanto menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Marcella tidak selalu membutuhkan persetujuannya. Ia menegaskan bahwa istrinya kerap membuat keputusan sendiri tanpa harus melibatkan dirinya.

 

“Itu selalu harus mendapatkan persetujuan Saudara atau berdiri sendiri?” lanjut jaksa.

 

“Tidak perlu,” jawab Ariyanto singkat.

 

Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, sebab menunjukkan bahwa peran Marcella Santoso lebih dominan dalam mengatur kerja sama dengan korporasi sawit yang tengah menjadi sorotan.

 

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang perkara korupsi ekspor crude palm oil ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan. Jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain yang dianggap relevan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi tersebut.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut keterlibatan aparat peradilan dan korporasi besar. Selain menyangkut integritas peradilan, perkara ini juga terkait kepentingan ekonomi nasional mengingat ekspor CPO merupakan salah satu komoditas utama Indonesia.

 

Jaksa menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta bentuk komunikasi yang terjadi antara pihak korporasi, pengacara, dan aparat peradilan. Majelis hakim pun menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat mengikuti perkembangannya.

 

Dalam keterangannya, Ariyanto menegaskan kembali bahwa dirinya hanya mengetahui keterlibatan Wilmar Group sebagai klien AALF. Ia mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai kerja sama dengan Permata Hijau Group maupun Musim Mas Group.

Tags: Ekspor CPOMusim Mas GroupPermata Hijau Groupsidang tipikorsuap vonis lepas korporasiWilmar Group
Post Sebelumnya

AS Mengubah Nama Pentagon, Trump Ungkap Alasannya

Post Selanjutnya

Bahlil: Lima Negara Ajukan Proposal Nuklir RI

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Post Selanjutnya
Bahlil: Lima Negara Ajukan Proposal Nuklir RI

Bahlil: Lima Negara Ajukan Proposal Nuklir RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.