EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA

Pemprov DKI Dorong WFH Bagi Perusahaan Rawan Kerusuhan

SE Nomor e-0014/SE/2025 mengimbau perusahaan terdampak demo untuk menerapkan WFH demi menjaga kondusivitas. Kebijakan WFH bersifat situasional, tidak wajib namun fleksibel disesuaikan kebutuhan perusahaan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
31 Agustus 2025
dalam PERISTIWA
0
A A
0
Pemprov DKI Dorong WFH Bagi Perusahaan Rawan Kerusuhan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah terdampak demonstrasi untuk menerapkan work from home atau WFH. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Syaripudin, pada 29 Agustus 2025

Paragraf pembuka: WFH dipilih sebagai kata pamungkas, hadir di kalimat awal untuk menguatkan fokus utama berita.

Pada SE tersebut, Syaripudin secara khusus meminta perusahaan yang berlokasi dekat area demonstrasi untuk mengizinkan pekerja melakukan WFH Untuk sektor yang operasionalnya berjalan 24 jam atau melayani masyarakat secara langsung, disarankan menerapkan model kerja kombinasi antara WFH dan hadir di kantor (hybrid)

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa imbauan WFH bersifat situasional dan tidak wajib, serta diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan

Pemprov juga telah menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha seperti APINDO, KADIN, serta mediator hubungan industrial untuk menyebarluaskan SE ini. Selain itu, Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang menerapkan WFH melalui sistem pelaporan daring yang telah disediakan

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Aksi demonstrasi yang berujung tindak kerusuhan telah menyebabkan kerusakan di fasilitas publik dan tol, sehingga Pemprov mengambil langkah antisipatif demi kelancaran aktivitas ekonomi dan keselamatan masyarakat.

Situasional dan Fleksibel: WFH sebagai Solusi Responsif

Surat edaran ini menandai respons cepat Pemprov terhadap dinamika sosial yang terjadi. Dengan menerapkan WFH secara situasional, tujuan utama adalah menjaga kondusivitas dan productivity bukan menimbulkan beban administratif baru bagi perusahaan atau pekerja. Kebijakan ini juga mencerminkan adaptabilitas yang tinggi terhadap kondisi lapangan.

Disampaikan oleh Chico:

“Perihal imbauan WFH … bersifat situasional dan tidak wajib namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan.”

Pelaporan pelaksanaan WFH melalui tautan yang disediakan memudahkan pemantauan dan evaluasi oleh pemerintah

WFH sebagai kata pamungkas di subjudul kedua menjembatani pesan bahwa meskipun tidak wajib, opsi ini tersedia sebagai solusi proaktif.

Melalui pendekatan ini, Pemprov menunjukkan inovasi kebijakan edukatif sekaligus responsif terhadap kondisi di Ibu Kota.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: WFHWFH demonstrasiWFH hybridWFH JakartaWFH situasionalWFH tidak wajib
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Erintuah dan Mangapul Terbukti Terima Gratifikasi, Divonis 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Erintuah dan Mangapul Terbukti Terima Gratifikasi, Divonis 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

8 Mei 2025
14
10 Saksi Diperiksa Kasus Kredit Sindikasi Sritex

10 Saksi Diperiksa Kasus Kredit Sindikasi Sritex

13 Agustus 2025
15
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

2 Oktober 2025
14
Pemprov Jateng Pastikan Tidak Ada PHK Honorer

Pemprov Jateng Pastikan Tidak Ada PHK Honorer

30 Juni 2025
9
Kemenag Selesaikan Proses Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II

Kemenag Selesaikan Proses Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II

11 Juli 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version