Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih dalam proses pengkajian mendalam. Pernyataan ini disampaikan Menaker usai ditemui di sekitar kantor Kemenko Perekonomian.
Yassierli menekankan bahwa pemerintah akan mendengarkan semua pihak sebelum memutuskan besaran angka. “Tentu kita dengar aspirasi dari buruh, kita dengar aspirasi dari pengusaha, dan kita punya lembaga LKS Triparti Nasional. Nanti dikaji di sana dan tentu nanti kita juga akan bahas semua masuk-masukan di situ,” ujarnya.
Selanjutnya, Menaker memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai perkiraan angka maupun metode perhitungan yang akan digunakan, apakah masih mengacu pada UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jadwal pengumuman hasil akhir tidak akan molor. “Ya nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya insya Allah. Ini sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita masih punya waktu,” tambah Yassierli.
Di sisi lain, tuntutan dari perwakilan buruh telah disampaikan sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya pada Senin (11/8/2025), meminta kenaikan upah minimum berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Tuntutan ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan perlunya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” jelas Said Iqbal.
Selain itu, putusan MK juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan mewajibkan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) memiliki nilai lebih tinggi dari UMP/UMK.





