Jakarta, Ekoin.co – Sekjen DPR RI, Indra Iskandar tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Indra Iskandar siap beradu argumen dengan KPK soal penetapan tersangka kepada dirinya. Dia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Indra mengajukan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari PN Jaksel yang dilihat pada Sabtu (24/1).
PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana praperadilan Indra Iskandar pada Senin, 2 Februari 2026 yang bertempat di Ruang Sidang 04.
Meski telah ditetapkan tempat dan waktu praperadilan Indra Iskandar, namun PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Namun hingga kini KPK belum memborgol Indra belum dengan alasan proses penghitungan kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh KPK.
Selain Indra Iskandar, ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum diungkap KPK ke publik.
Namun diduga enam tersangka lain ada saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)





