Jakarta, Ekoin.co – 14 tahun buron, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.
“DPO tersebut diamankan pada Jumat 23 Januari 2026 di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang atas nama Hariyono,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (24/1).
Anang mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Hariyono adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
“Putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama bulan,” kata Anang.
Dikatakan Anang, saat Hariyono diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana kemudian dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang.
Jaksa Agung, kata Anang, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang. (*)





