Jakarta, Ekoin.co – Langkah berani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha raksasa perkebunan PT Sugar Group Companies (SGC), menuai gelombang apresiasi.
Lahan seluas 85.244 hektare dengan taksiran nilai mencapai Rp14,5 triliun tersebut kini resmi kembali ke pangkuan negara.
Keputusan krusial ini disambut hangat oleh masyarakat sipil di Lampung yang selama puluhan tahun terlibat konflik agraria dengan perusahaan tebu tersebut.
Dukungan penuh juga datang dari 98 Resolution Network yang menilai tindakan ini sebagai simbol pulihnya wibawa negara di hadapan kekuatan korporasi besar.
“Wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan. Negara jangan sampai kalah ketika berhadapan dengan kaum serakahnomic,” tegas Pemrakarsa 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, dalam keterangan resminya, Minggu (25/1/2026).
Landasan Hukum dan Temuan BPK Wahab mengungkapkan bahwa kebijakan drastis ini tidak diambil sembarangan, melainkan berdiri di atas landasan hukum yang sangat kuat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara bertahap sejak 2015 hingga 2022, ditemukan fakta bahwa lahan tersebut sejatinya adalah aset strategis milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq. TNI Angkatan Udara (AU), khususnya wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin.
Langkah Menteri Nusron ini dinilai sebagai manifestasi nyata dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh segelintir kelompok.
Dorong Pengusutan Pidana dan Kelola via Danantara Pasca pencabutan HGU, 98 Resolution Network mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun KPK, untuk mengusut tuntas proses penerbitan HGU di masa lalu yang bisa berdiri di atas lahan strategis militer.
“Perlu ada penyelidikan mengapa HGU bisa terbit di atas aset negara strategis tersebut,” tambah Wahab.
Terkait pemanfaatan lahan ke depan, rencananya aset tersebut akan diserahkan kepada Danantara untuk dikelola secara produktif.
Pemerintah juga tengah memitigasi agar transisi kepemilikan ini tidak memicu pengangguran, melainkan justru memperkuat program pangan strategis nasional sesuai visi Presiden Prabowo.





