Ekoin.co – Niat hati merespons cepat keluhan warga, seorang anggota Bhabinkamtibmas kini justru harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Aiptu Ikhwan Mulyadi, personel yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, diperiksa intensif terkait tindakannya mengamankan pedagang es jadul di Utan Panjang, Kemayoran, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah tudingan bahwa dagangan milik Sudrajat, sang penjual es, mengandung bahan berbahaya (spons) terbukti keliru berdasarkan hasil uji laboratorium.
Penyelidikan internal dimulai
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap Aiptu Ikhwan tengah berjalan. Meski niat awalnya adalah melindungi masyarakat dari potensi pangan tidak layak, prosedur yang ditempuh dianggap menyalahi aturan.
“Propam akan melakukan penyelidikan atas tindakan Bhabinkamtibmas tersebut,” tegas Roby saat memberikan keterangan, Selasa (27/1).
Terkait potensi sanksi disiplin, pihak kepolisian masih enggan berspekulasi. “Mengenai tindak lanjut proses atau sanksi, belum bisa kita sampaikan sekarang. Kami menunggu hasil pemeriksaan Propam rampung,” tambahnya.
Hasil Lab: Es Jadul Aman Dikonsumsi
Kasus ini bermula saat video pengamanan pedagang es jadul beredar luas di media sosial dengan narasi yang menyudutkan. Namun, hasil pemeriksaan ilmiah dari Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya berkata lain.
Seluruh sampel yang diambil, mulai dari es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses, dinyatakan aman dan layak konsumsi. Tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Pengakuan Salah dan Efek ‘Haus Viral’
Aiptu Ikhwan Mulyadi secara ksatria mengakui kekhilafannya. Ia mengaku terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa menunggu verifikasi dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan atau Labfor Polri.
“Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat. Seharusnya verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat,” ungkap Ikhwan dalam permohonan maafnya.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik Sudrajat, sang pedagang. Namun, unggahan yang terlanjur viral tersebut telanjur merugikan mata pencaharian korban.
Pelajaran bagi Aparat di Lapangan
AKBP Roby Heri Saputra menekankan bahwa insiden ini menjadi tamparan keras sekaligus pelajaran bagi seluruh anggota di lapangan. Ia mengingatkan agar aparat tidak “latah” menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum tervalidasi.
“Ini jadi pembelajaran agar tidak cepat menyimpulkan dan tidak cepat mensosialisasikan (masalah) melalui media sosial sebelum ada hasil pasti,” pungkasnya.
Saat ini, Aiptu Ikhwan masih menjalankan tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas sembari menunggu hasil sidang etik atau disiplin dari Propam. (*)





