Jakarta, Ekoin.co — Ombudsman Republik Indonesia melayangkan Tindakan Korektif tegas kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog terkait carut-marut pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Teguran keras itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
“Ombudsman RI memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk SPHP beras. Dari hasil pengawasan, ditemukan persoalan serius yang harus segera dikoreksi,” tutur Yeka.
Tiga Masalah Besar: Stok, Pasokan, dan Harga
Ombudsman RI secara gamblang mengidentifikasi tiga titik rawan maladministrasi, yakni kebijakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), stabilitas pasokan, dan stabilisasi harga beras.
Dalam aspek CBP, Ombudsman meminta Kepala Bapanas merancang kebijakan pengadaan beras dalam negeri yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Tak hanya itu, Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Kepala BPS, dan Direktur Utama Perum Bulog didesak segera mengintegrasikan data harga, produksi, konsumsi, distribusi, dan stok beras melalui skema Satu Data Indonesia.
“Data harus real time dan bisa diakses lintas kementerian agar tidak terjadi penumpukan stok di gudang atau lonjakan harga akibat penyaluran CBP yang tidak konsisten,” ujar Yeka.
SPHP Dinilai Tak Pasti dan Tidak Merata
Ombudsman juga menyoroti pelaksanaan SPHP Beras di tingkat konsumen yang dinilai tidak memberikan kepastian jadwal dan wilayah, serta belum sepenuhnya sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP).
Bapanas diminta memperbaiki petunjuk teknis SPHP periode Juli–Desember 2025, memperluas jalur distribusi melalui distributor dan penggilingan padi, menyempurnakan digitalisasi distribusi, serta menyesuaikan kemasan beras dengan preferensi konsumen di tiap daerah.
Selain itu, Ombudsman mendesak revisi Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 terkait mutu dan label beras yang dinilai berdampak pada terganggunya stabilitas pasokan beras umum.
Penegakan Hukum Jangan Membunuh Usaha
Kepada Satgas Pangan dan aparat penegak hukum, Ombudsman menekankan penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum tata niaga beras.
“Pembinaan dan edukasi harus dikedepankan sebelum penindakan, terutama bila perbedaan mutu tidak signifikan atau dipicu faktor penanganan dan transportasi,” kata Yeka.
Sementara itu, Menteri Pertanian diminta mengintensifkan pembinaan petani dan pelaku usaha perberasan melalui modernisasi industri, termasuk penyusunan regulasi tata kelola penggilingan beras.
HET Diminta Dicabut
Dalam isu stabilisasi harga, Ombudsman secara tegas meminta Kepala Bapanas mencabut Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET Beras. HET dinilai cukup diberlakukan khusus untuk beras SPHP, sementara beras umum di pasar sebaiknya menggunakan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebagai instrumen pemantauan.
Kepada Menko Bidang Pangan, Ombudsman meminta kebijakan HET dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) diselaraskan agar memberi insentif swasembada pangan tanpa mendistorsi pasar, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ultimatum 30 Hari
Yeka menegaskan seluruh Tindakan Korektif wajib dilaksanakan karena berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat bila dibiarkan berlarut.
“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada instansi terkait untuk melaporkan progres pelaksanaan Tindakan Korektif. Jika maladministrasi diperbaiki, tata kelola SPHP beras harus berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)





