EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA SOSIAL
Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
Kategori SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co — Ombudsman Republik Indonesia melayangkan Tindakan Korektif tegas kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog terkait carut-marut pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Teguran keras itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

“Ombudsman RI memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk SPHP beras. Dari hasil pengawasan, ditemukan persoalan serius yang harus segera dikoreksi,” tutur Yeka.

Tiga Masalah Besar: Stok, Pasokan, dan Harga

Ombudsman RI secara gamblang mengidentifikasi tiga titik rawan maladministrasi, yakni kebijakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), stabilitas pasokan, dan stabilisasi harga beras.

Berita Menarik Pilihan

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Taruna Akpol Selamatkan Remaja Hanyut di Sungai Tamiang Aceh

Dalam aspek CBP, Ombudsman meminta Kepala Bapanas merancang kebijakan pengadaan beras dalam negeri yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Tak hanya itu, Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Kepala BPS, dan Direktur Utama Perum Bulog didesak segera mengintegrasikan data harga, produksi, konsumsi, distribusi, dan stok beras melalui skema Satu Data Indonesia.

“Data harus real time dan bisa diakses lintas kementerian agar tidak terjadi penumpukan stok di gudang atau lonjakan harga akibat penyaluran CBP yang tidak konsisten,” ujar Yeka.

SPHP Dinilai Tak Pasti dan Tidak Merata

Ombudsman juga menyoroti pelaksanaan SPHP Beras di tingkat konsumen yang dinilai tidak memberikan kepastian jadwal dan wilayah, serta belum sepenuhnya sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP).

Bapanas diminta memperbaiki petunjuk teknis SPHP periode Juli–Desember 2025, memperluas jalur distribusi melalui distributor dan penggilingan padi, menyempurnakan digitalisasi distribusi, serta menyesuaikan kemasan beras dengan preferensi konsumen di tiap daerah.

Selain itu, Ombudsman mendesak revisi Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 terkait mutu dan label beras yang dinilai berdampak pada terganggunya stabilitas pasokan beras umum.

Penegakan Hukum Jangan Membunuh Usaha

Kepada Satgas Pangan dan aparat penegak hukum, Ombudsman menekankan penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum tata niaga beras.

“Pembinaan dan edukasi harus dikedepankan sebelum penindakan, terutama bila perbedaan mutu tidak signifikan atau dipicu faktor penanganan dan transportasi,” kata Yeka.

Sementara itu, Menteri Pertanian diminta mengintensifkan pembinaan petani dan pelaku usaha perberasan melalui modernisasi industri, termasuk penyusunan regulasi tata kelola penggilingan beras.

HET Diminta Dicabut

Dalam isu stabilisasi harga, Ombudsman secara tegas meminta Kepala Bapanas mencabut Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET Beras. HET dinilai cukup diberlakukan khusus untuk beras SPHP, sementara beras umum di pasar sebaiknya menggunakan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebagai instrumen pemantauan.

Kepada Menko Bidang Pangan, Ombudsman meminta kebijakan HET dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) diselaraskan agar memberi insentif swasembada pangan tanpa mendistorsi pasar, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ultimatum 30 Hari

Yeka menegaskan seluruh Tindakan Korektif wajib dilaksanakan karena berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat bila dibiarkan berlarut.

“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada instansi terkait untuk melaporkan progres pelaksanaan Tindakan Korektif. Jika maladministrasi diperbaiki, tata kelola SPHP beras harus berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Tags: BapanasBulogKementanOmbudsmanTamparan KerasTata Kelola Beras
Post Sebelumnya

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Post Selanjutnya

Hantam Malut United 2-0, Persib Bandung Makin Kokoh Dipuncak

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Taruna Akpol Selamatkan Remaja Hanyut di Sungai Tamiang Aceh

Taruna Akpol Selamatkan Remaja Hanyut di Sungai Tamiang Aceh

oleh Ridwansyah
1 Februari 2026
0

Aceh Tamiang, Ekoin.co – Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang melaksanakan kegiatan sosial di Aceh Tamiang bergerak cepat menyelamatkan DHP (15)...

Visualisasi langit senja dengan bulan sabit tipis (hilal) di ufuk barat. Di latar depan, tampak aktivitas pengamatan hilal menggunakan teleskop oleh tim ahli falak untuk menentukan pergantian bulan dalam kalender Hijriah.

Sudah Ditetapkan PBNU, Ini Tanggal Awal Sya’ban dan Nisfu Sya’ban 1447 H

oleh Hasrul Ekoin
29 Januari 2026
0

Sementara itu, rentang ketinggian hilal di Indonesia berada di atas ambang batas minimal yang disepakati, dengan konjungsi terjadi pada Senin...

Tingginya harga komoditas emas dan pengetatan aturan usia minimal 19 tahun disinyalir menjadi penyebab utama terus menurunnya angka pernikahan di Provinsi Aceh dalam enam tahun terakhir. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Tren ‘Resesi’ Pernikahan di Aceh: Mahar Emas Tembus Rp9 Juta dan Aturan Usia Minimal Jadi Pemicu Utama

oleh Hasrul Ekoin
23 Januari 2026
0

Kondisi ekonomi yang dinamis, melonjaknya harga emas sebagai mahar utama, hingga pengetatan regulasi batas usia minimal pernikahan ditengarai menjadi faktor...

Post Selanjutnya
Hantam Malut United 2-0, Persib Bandung Makin Kokoh Dipuncak

Hantam Malut United 2-0, Persib Bandung Makin Kokoh Dipuncak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.