Banda Aceh, Ekoin.co – Serambi Mekkah tengah menghadapi fenomena pergeseran sosial yang cukup signifikan dalam enam tahun terakhir.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, angka pernikahan di provinsi ini terus menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak tahun 2019.
Kondisi ekonomi yang dinamis, melonjaknya harga emas sebagai mahar utama, hingga pengetatan regulasi batas usia minimal pernikahan ditengarai menjadi faktor determinan di balik fenomena “resesi” pernikahan di bumi Aceh.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, total peristiwa nikah dan isbat nikah tercatat sebanyak 31.663 kasus.
Angka ini menyusut jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 33.292 peristiwa. Penurunan ini melengkapi potret buram statistik pernikahan di Aceh yang sempat berada di titik puncaknya pada 2019 dengan 45.629 peristiwa, sebelum akhirnya terus tergerus dari tahun ke tahun.
Kontras dengan tren nasional yang menunjukkan sedikit kenaikan, Aceh justru bergerak melawan arus dengan grafik yang terus melandai.
Secara fundamental, tingginya biaya “mahar” menjadi hambatan ekonomi yang nyata bagi para pemuda di Aceh.
Saat ini, harga emas di pasar lokal telah menyentuh angka kisaran Rp9 juta per mayam (3,3 gram). Bagi masyarakat Aceh, emas bukan sekadar perhiasan, melainkan syarat mutlak dalam tradisi pernikahan.
Tingginya standar ekonomi ini, ditambah dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun, membuat banyak calon mempelai harus menunda rencana mereka atau melalui proses birokrasi yang lebih panjang di Mahkamah Syar’iyah.
Data kewilayahan menunjukkan Aceh Utara masih memegang rekor jumlah pernikahan tertinggi dengan 4.148 peristiwa, disusul oleh Aceh Timur dan Pidie.
Sebaliknya, wilayah kepulauan seperti Sabang dan Simeulue mencatatkan angka terendah, yang juga dipengaruhi oleh densitas penduduk setempat.
Menariknya, di tengah penurunan angka pernikahan baru, angka isbat nikah atau pengesahan pernikahan secara hukum negara masih cukup tinggi di wilayah Aceh Tenggara dan Aceh Utara, mencerminkan masih adanya kebutuhan legalitas bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.
Azhari menambahkan bahwa meski penurunan ini terjadi secara bertahap dan tidak drastis, pemerintah dan tokoh masyarakat perlu mencermati dampak jangka panjangnya terhadap struktur demografi dan sosial.
Tren ini juga memperlihatkan pergeseran preferensi lokasi pernikahan, di mana jumlah pasangan yang memilih menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini lebih banyak mencapai 16.341 peristiwa dibandingkan di luar kantor.
Hal ini memberikan sinyal bahwa aspek efisiensi biaya kini menjadi pertimbangan yang kian krusial bagi masyarakat Aceh dalam merencanakan masa depan rumah tangga mereka.





