Jakarta, Ekoin.co – Seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dimulai. Pendaftaran ditutup pada 2 Maret 2026.
Presiden Prabowo Subiantp telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi membeberkan kriteria pejabat-pejabat OJK yang baru. Ada tiga kriteria yang dicari pemerintah untuk sosok pejabat baru OJK.
Pertama, calon pejabat OJK baru harus menguasai dan punya pengalaman di sektor keuangan.
“Kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul, satu, jelas menguasai ya, bidangnya gitu ya, bidang keuangan,” ujar Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (11/2).
Kedua, kata dia, calon pejabat bursa harus benar-benar mengerti betapa penting perannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Mensesneg mewanti-wanti jangan sampai setelah calon bos baru OJK dipilih, kejatuhan pasar modal kembali terjadi.
Ketiga, juga harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem jasa keuangan.
“Supaya kejadian seperti kemarin, bursa kita ada sedikit masalah, itu tidak terulang kembali,” ucap Prasetyo.
Syarat Pendaftaran Bos OJK
Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi. (*)





