EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan rutin bersama sejumlah pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan rutin bersama sejumlah pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Beberkan Kriteria Bos OJK ke Depan, Jangan Ada Lagi Pasar Modal Terpuruk

Ainurrahman oleh Ainurrahman
11 Februari 2026
Kategori KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dimulai. Pendaftaran ditutup pada 2 Maret 2026.

Presiden Prabowo Subiantp telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi membeberkan kriteria pejabat-pejabat OJK yang baru. Ada tiga kriteria yang dicari pemerintah untuk sosok pejabat baru OJK.

Pertama, calon pejabat OJK baru harus menguasai dan punya pengalaman di sektor keuangan.

“Kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul, satu, jelas menguasai ya, bidangnya gitu ya, bidang keuangan,” ujar Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (11/2).

Berita Menarik Pilihan

Buruan Daftar, Seleksi Calon Bos OJK Resmi Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya!

IHSG Rabu Pagi Menguat Dipengaruhi Sentimen Positif Bursa Global dan Asia

Kedua, kata dia, calon pejabat bursa harus benar-benar mengerti betapa penting perannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Mensesneg mewanti-wanti jangan sampai setelah calon bos baru OJK dipilih, kejatuhan pasar modal kembali terjadi.

Ketiga, juga harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem jasa keuangan.

“Supaya kejadian seperti kemarin, bursa kita ada sedikit masalah, itu tidak terulang kembali,” ucap Prasetyo.

Syarat Pendaftaran Bos OJK

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id​. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi. (*)

 

Tags: Bos OJKKriteria Bos OJKMensesneg Prasetyo HadiPanitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK
Post Sebelumnya

Buruan Daftar, Seleksi Calon Bos OJK Resmi Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya!

Post Selanjutnya

Harga Laptop Ditentukan Tanpa Kontrol, JPU Bongkar Dugaan Mark Up Chromebook Kemendikbudristek 

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Ilustrasi OJK

Buruan Daftar, Seleksi Calon Bos OJK Resmi Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya!

oleh Ainurrahman
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dimulai. Pansel membuka...

Ilustrasi IHSG

IHSG Rabu Pagi Menguat Dipengaruhi Sentimen Positif Bursa Global dan Asia

oleh Ainurrahman
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pembukaan perdagangan Rabu (11/2), IHSG dibuka menguat di level 7.285 atau naik 0,85% dari penutupan kemarin di...

Penjualan Eceran Meningkat, Waspadai Inflasi dan Kenaikan Harga Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Penjualan Eceran Meningkat, Waspadai Inflasi dan Kenaikan Harga Jelang Ramadan dan Idul Fitri

oleh Ainurrahman
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) memprakirakan peningkatan penjualan eceran dalam beberapa bulan. Namun yang perlu diwaspadai juga inflasi dan...

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi bersama Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Dirut Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, sejumlah pejabat dari OJK, BEI dan pengurus AEI

Terjerat Kasus Manipulasi Saham, OJK Klaim 151 Emiten Didenda Rp 240,65 Miliar

oleh Ainurrahman
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal demi menjaga...

Post Selanjutnya
JPU Roy Riadi di Persidangan

Harga Laptop Ditentukan Tanpa Kontrol, JPU Bongkar Dugaan Mark Up Chromebook Kemendikbudristek 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.