Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta hukum yang mengusik logika publik dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), tiga terdakwa yakni Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih duduk di kursi pesakitan.
Fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal dinilai JPU justru bertolak belakang dengan narasi yang selama ini berkembang di ruang publik.
Harga Ditentukan Penyedia, Negara Menanggung Risiko
JPU Roy Riadi menegaskan, akar persoalan bermula pada metode pengadaan tahun 2020 yang menggunakan skema e-katalog onlineshop (marketplace). Skema ini membuat harga sepenuhnya ditentukan penyedia tanpa kontrol memadai dari otoritas pengadaan.
“Pada tahun 2020, pembentukan harga tidak melalui mekanisme yang transparan dan terkendali. Penyedia menetapkan harga sendiri tanpa pengawasan efektif,” ucap JPU Roy di hadapan majelis hakim.
Padahal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan sekaligus kewajiban melakukan negosiasi harga secara substansial.
Namun, menurut JPU, fungsi kontrol tersebut tidak berjalan optimal. Akibatnya, harga perangkat melambung tanpa koreksi berarti.
Metode Berubah, Pola Tak Bergeser
Memasuki 2021, metode pengadaan memang berganti menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Namun, perubahan mekanisme itu tidak serta-merta memperbaiki tata kelola harga.
“Proses pembentukan harga tetap didominasi pihak penyedia dan prinsipal tanpa pelibatan aktif LKPP. Ketidakteraturan harga tetap berlanjut,” tegas Roy.
Artinya, secara prosedural metode berubah, tetapi secara substantif pola pembentukan harga masih berada di tangan vendor. Situasi ini, menurut JPU, membuka ruang terjadinya kemahalan harga yang tidak terkendali.
Dalih “Rahasia Perusahaan”
Sorotan tajam juga diarahkan pada praktik tahun 2022. Saat diminta membuka struktur pembentukan harga, sejumlah prinsipal menolak dengan alasan “rahasia perusahaan”.
Namun JPU menemukan dokumen perjanjian kerja sama, termasuk dari prinsipal ZyrexIndo, yang menyatakan klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila data diperlukan oleh otoritas pemerintah atau diwajibkan peraturan perundang-undangan.
“Dalih kerahasiaan itu tidak berdasar. Dalam kontrak disebutkan data dapat dibuka untuk kepentingan otoritas negara,” ujar Roy.
Ketiadaan data pembentukan harga yang transparan, ditambah absennya negosiasi aktif dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, membuat harga per unit Chromebook melonjak hingga di atas Rp6 juta.
Indikasi Kemahalan Dua Kali Lipat
JPU secara tegas membantah klaim bahwa harga e-katalog sudah lebih rendah dari harga pasar. Menurut keterangan LKPP di persidangan, harga e-katalog hanya merujuk pada survei marketplace, bukan hasil pembentukan harga yang transparan dan terverifikasi.
Fakta persidangan mengungkap indikasi kemahalan signifikan. Negara disebut membayar sekitar Rp 6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP berada di kisaran Rp3.000.000.
Jika angka tersebut terkonfirmasi dalam pembuktian akhir, maka terdapat indikasi kemahalan hampir dua kali lipat.
“Kerugian negara ini bukan berdiri sendiri. Ada tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol proses pengadaan,” tegas JPU.
Menanti Pembuktian Akhir
Perkara ini menjadi sorotan publik karena proyek digitalisasi pendidikan digadang-gadang sebagai tonggak pemerataan akses belajar di tengah pandemi. Namun, di balik jargon transformasi digital, persidangan justru menguak dugaan lemahnya kontrol, minimnya transparansi, dan potensi pemborosan uang negara.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan sebelum sampai pada tahap tuntutan dan putusan. (*)





