Jakarta, Ekoin.co – Sorotan terhadap operasi militer di Jalur Gaza kembali menguat setelah beredarnya dokumen internal yang memuat komposisi personel berkewarganegaraan ganda di tubuh Israel Defense Forces.
Laporan investigatif yang dirilis Declassified UK pada 11 Februari 2026 mengungkap keberadaan puluhan ribu tentara multinasional — termasuk satu individu yang tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Dokumen tersebut diperoleh melalui mekanisme kebebasan informasi oleh lembaga advokasi Israel, Hatzlacha.
Data yang dihimpun menggambarkan daftar personel militer berkewarganegaraan ganda per Maret 2025, yang memperlihatkan keterlibatan lintas negara dalam struktur militer Israel.
Penelusuran terhadap dokumen itu menemukan kata “Indonesia” dalam aksara Ibrani — אִינדוֹנֵזִיָה (Indoneziyah) — yang merujuk pada satu personel dengan status kewarganegaraan Indonesia.
Namun, tidak ada keterangan lanjutan mengenai identitas, unit penugasan, maupun wilayah operasi individu tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai validitas data tersebut.
Situasi ini memicu dorongan publik agar pemerintah segera melakukan verifikasi menyeluruh.
Investigasi yang sama juga mengungkap skala besar keterlibatan personel asing. Kontingen terbesar tercatat berasal dari Amerika Serikat, Prancis, Rusia, Jerman, Ukraina, dan Inggris. Selain itu, terdapat pula sejumlah kecil warga dari negara Arab seperti Yaman, Tunisia, Lebanon, Suriah, dan Aljazair menambah dimensi geopolitik konflik yang kian kompleks.
Dari sisi hukum, temuan ini berpotensi memunculkan implikasi serius bagi warga negara Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa WNI dapat kehilangan status kewarganegaraan jika secara sukarela bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden atau menyatakan sumpah setia kepada negara lain.
Ketentuan ini membuat isu tersebut sensitif, terlebih Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel dan secara konsisten menyuarakan dukungan bagi Palestina.
Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya menyampaikan pada Juni 2025 bahwa terdapat 192 WNI berada di wilayah Israel, mayoritas untuk kepentingan pekerjaan, pendidikan, dan kegiatan keagamaan bukan aktivitas militer.
Kemunculan dokumen terbaru ini dinilai dapat mendorong pemerintah memperketat pendataan sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi warga negara di luar negeri.
Perkembangan ini membuka babak baru diskursus publik terkait kewarganegaraan ganda, hukum internasional, dan posisi diplomatik Indonesia di tengah konflik Timur Tengah yang terus memanas.
Verifikasi resmi pemerintah menjadi krusial untuk mencegah spekulasi sekaligus menjaga kepastian hukum.





