Jakarta, Ekoin.co – Tiga korporasi resmi ditetapkan tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Penetapan tersangka korporasi perkara gratifikasi terbaru disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2).
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Prasetyo.
Budi menjelaskan KPK menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka per Februari 2026 ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Kasus Rita bermula pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Dua orang lainnya adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jadi Penampung Gratifikasi
KPK sendiri menduga tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti menjadi alat bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) untuk menerima gratifikasi.
Budi Prasetyo menjelaskan KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menerima gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi. (*)





