EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK kini menyasar tiga korporasi besar yang diduga menjadi alat penampung gratifikasi sektor pertambangan batu bara selama masa jabatannya. (Foto: Dok. Humas KPK/Istimewa)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK kini menyasar tiga korporasi besar yang diduga menjadi alat penampung gratifikasi sektor pertambangan batu bara selama masa jabatannya. (Foto: Dok. Humas KPK/Istimewa)

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Baru dalam Skandal Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Ainurrahman oleh Ainurrahman
19 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tiga korporasi resmi ditetapkan tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Penetapan tersangka korporasi perkara gratifikasi terbaru disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Prasetyo.

Budi menjelaskan KPK menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka per Februari 2026 ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Berita Menarik Pilihan

Kasus Suap Hakim, Jaksa Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 21,602 Miliar

Jet Pribadi yang Diterima Menag Nasaruddin Umar dari Oesman Sapta Odang, ICW: Berpotensi Gratifikasi

Kasus Rita bermula pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Dua orang lainnya adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jadi Penampung Gratifikasi

KPK sendiri menduga tiga perusahaan, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti menjadi alat bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) untuk menerima gratifikasi.

Budi Prasetyo menjelaskan KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menerima gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi. (*)

Tags: gratifikasiKasus Gratifikasi Rita WidyasariKPKRita Widyasari
Post Sebelumnya

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadan, Satgas Saber Pantau Harga di Pasar Koja Baru

Post Selanjutnya

Berburu Takjil dan Pulang Kantor, Simpul Kemacetan Jakarta Bergeser Lebih Awal Selama Ramadan

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Terdakwa advokat Marcella Santoso usai dituntut 17 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kasus Suap Hakim, Jaksa Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 21,602 Miliar

oleh Yudi Permana
19 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selama 17 tahun penjara, dalam...

Staf Investigas ICW, Zararah Azhim Syah soal fasilitas jet pribadi Menag Nasaruddin Umar

Jet Pribadi yang Diterima Menag Nasaruddin Umar dari Oesman Sapta Odang, ICW: Berpotensi Gratifikasi

oleh Ainurrahman
19 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) berpotensi...

KPK sedang menelaah dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dalam kunjungan kerja Menag ke Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar dari Oesman Sapta Odang

oleh Ainurrahman
19 Februari 2026
0

“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta,...

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) saat memberikan keterangan pers dalam sebuah kesempatan. Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan BKS sebagai saksi kasus korupsi DJKA. (Foto: Dok. Istimewa

Eks Menhub Budi Karya Mangkir Panggilan KPK, Ada Apa?

oleh Ainurrahman
18 Februari 2026
0

Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian...

Post Selanjutnya
Kepadatan kendaraan di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menjelang waktu berbuka puasa. Polisi mencatat puncak kemacetan sore hari bergeser lebih awal selama bulan Ramadan. (Foto: Dok. TMC Polda Metro/Istimewa)

Berburu Takjil dan Pulang Kantor, Simpul Kemacetan Jakarta Bergeser Lebih Awal Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.