KPK Disorot! Izin Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dipertanyakan, Dewas Didesak Bongkar Dalangnya

"Kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil karena mereka tidak bisa masuk ke situ namun ke kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," pungkasnya.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi didesak proaktif mengusut polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, menyusul sorotan publik terhadap keputusan tersebut

Jakarta, Ekoin.co – Gegara pengalihan status tahanan rumah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, KPK dinyinyir publik.

Bahkan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menantang Dewan Pengwas untuk proaktif membongkar siapa sosok di balik layar yang memberikan keistimewaan kepada Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) lalu.

Kata Yudi, mengusut siapa yang memberi izin buat Yaqut itu mudah. Dewas harus berani memanggil para petinggi di gedung Merah Putih.

“Bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab, karena kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil,” tegas Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3).

Yudi menekankan, Dewas punya kewenangan penuh untuk memeriksa proses pengambilan keputusan tersebut.

Dia menyebut Dewas tidak perlu takut dituduh intervensi kasus, karena yang diperiksa adalah kejanggalan prosesnya.

“Kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil karena mereka tidak bisa masuk ke situ namun ke kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar,” pungkasnya.

Selain mengusut otak pemberi izin, Yudi juga mendesak KPK melakukan moratorium agar tidak ada lagi tersangka korupsi yang diberi izin serupa di masa depan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga sisa-sisa kepercayaan publik yang sekarang sedang rontok gara-gara kasus izin lebaran tersebut.

Bermula pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.

Sementara itu, KPK beralasan mengalihkan penahanan dari di rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah karena Gus Yaqut mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui pengalihan tahanan.

“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights