Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Berlebaran di Rumah: Berkah Luar Biasa!

Saat kembali dijebloskan ke Rutan KPK, Gus Yaqut mengakui status tahanan rumah bisa dijadikan momen berlebaran bersama keluarganya di rumah bukan di Rutan KPK.
Ainurrahman Hasrul Ekoin

Jakarta, Ekoin.co – Status tahanan rumah yang diberikan KPK untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menuai sorotan. Sebab ini pertama kali KPK mengistimewakan koruptor.

Saat kembali dijebloskan ke Rutan KPK, Gus Yaqut mengakui status tahanan rumah bisa dijadikan momen berlebaran bersama keluarganya di rumah bukan di Rutan KPK.

Gus Yaqut mengaku bisa bertemu dan sungkem kepada sang ibu.

“Alhamdulillah bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” ungkap Gus Yaqut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (24l5/3).

Sayangnya kebebasan tersebut hanya sementara. Sejak status tahanan rumah meledak di media sosial. Gus Yaqut gusar dan KPK bereksi. Akhirnya KPK menjemputnya.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan, Yaqut kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring ke rumah tahanan.

Status penahanan Gus Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Kebijakan itu diberikan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, permintaan tersebut dikabulkan dan telah melalui proses sesuai prosedur, meski tidak dijelaskan secara rinci alasan pengajuan tahanan rumah.

“Memang ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Dewas Jangan Ompong

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menantang Dewan Pengwas untuk proaktif membongkar siapa sosok di balik layar yang memberikan keistimewaan kepada Yaqut sejak Kamis (19/3) lalu.

Kata Yudi, mengusut siapa yang memberi izin buat Yaqut itu mudah. Dewas harus berani memanggil para petinggi di gedung Merah Putih.

“Bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab, karena kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil,” tegas Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3).

Yudi menekankan, Dewas punya kewenangan penuh untuk memeriksa proses pengambilan keputusan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights