Kasus Richard Lee Makin Panas, Istri Ikut Diperiksa Polisi

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Istri dokter kecantikan Richard Lee, Reni Efendi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret dokter Richard Lee. Pengusutan kasus masuk pada tahap pemeriksaan istri Richard Lee, Reni Efendi, hari ini Jumat 27 Maret 2026.

“Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi (istri Richard Lee). Dimulai pukul 10.00 WIB (saat ini masih berlangsung),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Budi mengatakan, pemeriksaan tambahan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah diusut. Namun, ia tidak membeberkan materi pemeriksaan.

“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalam terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Polda Metro menahan dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights