Pejabat Negara Lapor Harta Kekayaan ke KPK Capai 96,24 Persen, Terendah Anggota DPR

Ainurrahman Yudi Permana
Gedung KPK

Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau wajib lapor menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)..

Untuk periode pelaporan tahun pelaporan 2025 selama 1 Januari-31 Maret 2026 sudah mencapat 96,24 persen.

“Angka ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Jumat (3/4).

LBudi mengatakan KPK memandang tingginya tingkat pelaporan tersebut sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor.

Penyelenggara negara atau wajib lapor pada sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebanyak 99,99 persen, atau sebanyak 19.014 dari 19.015 orang telah melapor.

Kemudian diikuti sektor badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) yang mencapai 97,06 persen, atau sebanyak 44.732 dari 46.085 orang telah melapor.

Sektor eksekutif 96,75 persen, atau 335.432 dari 346.690 orang telah melapor. Kemudian sektor legislatif yang mencatatkan 82,21 persen, atau 16.729 dari 20.348 orang yang melapor.

“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Budi.

Ia mengatakan bahwa selanjutnya KPK akan memverifikasi laporan tersebut sebelum dipublikasikan dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Presiden dan Wapres Sudah Lapor

KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi.

Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang pelaporan tepat waktu oleh Presiden dan Wapres sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights