Sopir Taksi Online di Depok Diringkus Polisi Usai Gerayangi Penumpang, Modus Bawa ke Tempat Sepi

Driver taksi online WAH (39) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan terhadap penumpang. Simak kronologi dan jeratan pasal UU TPKS di sini.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Tersangka WAH (39), pengemudi taksi daring yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita, saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026). Polisi menjerat tersangka dengan UU TPKS setelah korban berhasil merekam aksi cabul pelaku di dalam mobil. (Foto: Ist/Polda Metro Jaya/Ekoin)

Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya tahan driver taksi online berinisial WAH (39), usai ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang SKD (20).

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (6/4/2026).

Aksi cabul WAH diketahui setelah diviralkan oleh korban. Kemudian tim dari Ditres PPA-PPO pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WAH di wilayah Kota Depok.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (2/4/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Dalam rekaman viral yang beredar, pelaku yang duduk sambil menyetir sempat menggerayangi korban yang duduk di jok kiri belakang. Hal ini membuat korban ketakutan.

Dalam kondisi ketakutan, korban mencoba menghindari pelaku. Korban akhirnya berhasil meloloskan diri saat taksi online tersebut berhenti di tempat sepi.

Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Saat itu korban memesan layanan taksi online, tapi di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi.

Budi Hermanto mengatakan pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan pelecehan terhadap korban. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Budi Hermanto pun menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights