Modus Kapten dan Manajer: Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu di N Co-Living dan Bar Delona

Bareskrim Polri tangkap 10 orang manajemen kelab malam di Bali terkait peredaran narkoba. Simak kronologi penggerebekan di N Co-Living dan Bar Delona.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
aris polisi terpasang di salah satu tempat hiburan malam di Bali setelah digerebek tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026). Sebanyak 10 orang dari unsur manajemen hingga pengedar ditangkap karena diduga memfasilitasi peredaran ekstasi dan sabu kepada pengunjung. (Foto: Ist/Ekoin)

Jakarta, Ekoin.co – Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di dua kelab malam di kawasan Denpasar dan Badung, Bali. Sebanyak 10 orang tersangka yang merupakan pengedar hingga manajemen ditangkap dalam operasai ini.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sebelas tersangka tersebut ditangkap atas dugaan peredaran narkotika di N Co-Living, Badung; dan di bar Delona, Denpasar. Kasus pertama berkaitan peredaran narkotika di N Co-Living, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap tiga orang tersangka.

“Untuk yang terkait N Co-Living ada tiga tersangka yang kami amankan mulai dari kapten, pengedar, dan manajer,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Ketiga tersangka itu adalah Berli Cholif Arrohman selaku kapten N Co-Living sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu, Ngakan Gede Rupawan selaku pengedar, dan Steve Wibisono selaku manajer.

“Steve ini manager N Co-Living, tetapi dia juga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di situ,” kata Eko.

Sementara itu, dalam kasus peredaran narkotika di Bar Delona, tim Bareskrim menangkap sebanyak tujuh tersangka. Ketujuh tersangka yakni I Nyoman Wiryawan selaku apoteker, Dini Novianti selaku waitres, Ulfa Delivia (kasir), Dwi Mega (kasir), Maherani (kasir), Edi Hermawan (manager operasional), dan Putu Artawan (general manajer).

Di lokasi ini, petugas menemukan 29 butir ekstasi serta sabu seberat 0,8 gram. Para tersangka saat ini diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kedua THM tersebut kini telah dipasang garis polisi (Police Line) dan izin usahanya akan dievaluasi secara total.

“Kami tidak hanya menangkap pengedar lapangan, tetapi hingga ke level manajemen yang memfasilitasi. Peredaran ini sangat sistematis. Penggeledahan terhadap pengunjung juga menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights