Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Masuk Penjara untuk Jalani Sisa Hukuman
Jakarta, Ekoin.co – Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi bodong binary option yang sempat menghebohkan publik, kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang menjadi syarat pembebasan bersyaratnya.
Latar Belakang Kasus
Indra Kenz, yang nama aslinya Indra Kesuma, viral di media sosial karena gaya hidupnya yang mewah. Ia divonis bersalah pada 2022 atas kasus penipuan dan pencucian uang terkait platform binary option Binomo yang merugikan ribuan korban. PN Tangerang Selatan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Setelah menjalani sebagian masa hukuman di Lapas, Indra Kenz mendapat pembebasan bersyarat sesuai ketentuan sistem pemasyarakatan Indonesia. Namun kebebasannya tidak berlangsung lama karena sejumlah pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat.
Alasan Pencabutan
Kemenimipas mengungkapkan pencabutan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kepatuhannya. Pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan antara lain tidak memenuhi kewajiban melapor ke Bapas dan perilaku yang tidak sesuai ketentuan. Aktivitasnya di media sosial yang kembali menampilkan gaya hidup mewah menuai kritik publik.
Reaksi Publik dan Korban
Keputusan ini disambut positif masyarakat, terutama korban investasi bodong. Komunitas korban Binomo menyatakan rasa lega bahwa sistem hukum masih berfungsi memberikan efek jera. OJK juga mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati memilih instrumen investasi.
Dampak Penegakan Hukum
Pencabutan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana kasus kejahatan keuangan. Pakar hukum pidana UI menilai kasus ini harus menjadi momentum memperketat persyaratan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan keuangan berskala besar.
Sisa Masa Hukuman
Indra Kenz harus kembali menjalani sisa hukumannya di lapas dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat kembali untuk jangka waktu tertentu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan dari sistem pemasyarakatan adalah amanah yang harus dijaga dengan kepatuhan penuh terhadap hukum.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v























Tinggalkan Balasan