Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Listyo Sigit

Prabowo mengirim Surpres kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri. Komjen Suyudi diusulkan sebagai calon Kapolri pengganti dan menjalani uji kelayakan di DPR.
Prabowo mengirim Surpres kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri. Komjen Suyudi diusulkan sebagai calon Kapolri pengganti dan menjalani uji kelayakan di DPR (Foto:Istimewa).

Jakarta, Ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Surpres tersebut sekaligus memuat usulan pengangkatan calon Kapolri baru, yakni Komjen Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN.

Surat Presiden tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Pimpinan DPR menerima surat itu pada Kamis, 1 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman.

Dengan diterimanya surat tersebut, proses pengusulan pergantian pimpinan Polri kemudian berlanjut di DPR. Komisi III menjadi alat kelengkapan dewan yang mendapat tugas untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.

DPR Tugaskan Komisi III Uji Kelayakan Suyudi

Habiburokhman mengatakan calon Kapolri yang akan mengikuti uji kelayakan adalah Komjen Suyudi. Saat ini, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Penugasan Komisi III tersebut diputuskan setelah Badan Musyawarah DPR menggelar pembahasan pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026. Setelah itu, Komisi III ditugaskan untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” katanya.

Keputusan penugasan tersebut kemudian mendapat persetujuan dalam forum DPR. Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat mengenai pelaksanaan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

“Apakah disepakati? Setuju,” imbuh Habiburokhman. Pernyataan tersebut menandai dimulainya tahapan uji kelayakan terhadap nama yang diusulkan Presiden untuk mengisi jabatan Kapolri.

Usulan tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Listyo sebelumnya dilantik untuk menduduki jabatan tersebut pada 21 Januari 2021, menggantikan Jenderal (Purn) Idham Aziz yang memasuki masa pensiun.

Profil dan Perjalanan Karier Listyo Sigit

Jenderal Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia memulai perjalanan sebagai anggota kepolisian setelah masuk Akademi Kepolisian atau Akpol pada 1991.

Dalam perjalanan pendidikannya, Listyo menempuh pendidikan di PTIK pada 1998. Kemudian, ia mengikuti SESPIM pada 2006 dan melanjutkan studi magister Program S-2 STIK PTIK pada 2008. Ia juga menempuh pendidikan di Lemhanas pada 2017.

Karier Listyo di lingkungan Polri berkembang melalui sejumlah jabatan strategis. Pada 2009, ia menjabat Kapolres Pati, kemudian menjadi Wakapolrestabes Semarang pada 2010.

Setahun berikutnya, Listyo mendapat jabatan sebagai Kapolresta Surakarta. Pada 2012, ia kemudian dipercaya menjadi Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri. Perjalanan kariernya berlanjut ketika menjabat sebagai Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.

Pada 2014, Listyo mendapat penugasan khusus di Setmilpres sebagai ajudan Presiden RI melalui posisi Pamen SSDM Polri. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016 dan Kadiv Propam Polri pada 2018.

Kariernya terus berlanjut hingga pada 2019 Listyo menduduki posisi Kabareskrim Polri. Dua tahun kemudian, tepatnya 21 Januari 2021, Listyo dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Purn) Idham Aziz.

Masa jabatan yang mencapai enam tahun membuat Listyo Sigit menjadi Kapolri terlama sepanjang era Reformasi berdasarkan sumber yang disampaikan. Durasi tersebut melampaui masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin Polri sejak 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.

Usulan pemberhentian Listyo Sigit kini berada dalam rangkaian proses yang melibatkan Presiden dan DPR. Sementara itu, Komjen Suyudi telah ditetapkan sebagai nama yang akan menjalani uji kelayakan oleh Komisi III DPR sesuai penugasan Badan Musyawarah.

Dengan demikian, perkembangan pada Kamis, 1 Oktober 2026 berpusat pada diterimanya Surpres Presiden Prabowo Subianto serta penugasan Komisi III DPR untuk menguji calon Kapolri. Proses tersebut menjadi tahapan berikutnya setelah Presiden menyampaikan usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan calon Kapolri.

Perkembangan tersebut sekaligus menempatkan nama Komjen Suyudi sebagai calon yang diajukan untuk menggantikan Listyo Sigit. Seluruh proses berikutnya berlangsung melalui mekanisme kelembagaan DPR sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Pembahasan mengenai pergantian Kapolri juga tidak terlepas dari rekam perjalanan Listyo Sigit selama memimpin Polri sejak Januari 2021. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia telah melalui berbagai penugasan dan jabatan di lingkungan kepolisian.

Pada akhirnya, Surpres tertanggal 30 September 2026 menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan calon Kapolri. Komisi III kemudian mendapat tugas melakukan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi pada 1 Oktober 2026.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa proses pergantian pimpinan Polri berjalan melalui penyampaian usulan Presiden kepada DPR dan dilanjutkan dengan mekanisme yang menjadi kewenangan lembaga legislatif. Informasi mengenai perkembangan selanjutnya mengikuti proses yang berlangsung di DPR.

Perkembangan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan kepemimpinan Polri karena Listyo Sigit sebelumnya tercatat menjabat Kapolri sejak 21 Januari 2021. Sementara itu, Komjen Suyudi menjadi nama yang diajukan Presiden untuk mengikuti proses uji kelayakan sebagai calon Kapolri.

Berdasarkan informasi yang tersedia, masyarakat kini dapat mengikuti tahapan pergantian tersebut melalui proses kelembagaan yang sedang berlangsung. DPR melalui Komisi III menjalankan tugas uji kelayakan terhadap calon yang telah diajukan Presiden.

Saran yang dapat disampaikan dari perkembangan tersebut adalah agar setiap tahapan pergantian Kapolri mengikuti mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan.

Informasi mengenai proses tersebut juga perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai tahapan yang sedang berlangsung.

Keterangan resmi dari lembaga terkait menjadi sumber penting dalam mengikuti perkembangan usulan pergantian Kapolri.

Selain itu, informasi mengenai rekam perjalanan pejabat yang bersangkutan dapat menjadi bagian dari dokumentasi proses pergantian kepemimpinan.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan berikutnya berdasarkan keterangan resmi Presiden, DPR, maupun lembaga terkait.

Kesimpulannya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surpres kepada DPR mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

Dalam surat tersebut juga terdapat usulan pengangkatan calon Kapolri baru, yakni Komjen Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN.

DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri pada 1 Oktober 2026.

Sementara itu, Listyo Sigit memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Polri sebelum dilantik sebagai Kapolri pada 21 Januari 2021.

Tahapan selanjutnya berkaitan dengan proses kelembagaan DPR terhadap calon Kapolri yang telah diusulkan Presiden.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights