Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih Resmi Diteken Prabowo, Gaji Manajer Rp6,3-8,3 Juta
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Rabu (23/9/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Perpres ini menjadi landasan hukum percepatan pengoperasian Kopdes Merah Putih yang selama ini ditunggu-tunggu oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga calon manajer koperasi di seluruh Indonesia.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026: Landasan Tata Kelola Baru
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih secara tertib serta terkoordinasi. Aturan ini juga memastikan setiap gerai Kopdes yang beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Agrinas Pangan Nusantara dengan penyedia barang seperti Bulog dan Pertamina Patra Niaga.
“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dudung dalam jumpa pers. Ia menambahkan bahwa SK pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih dan sistem penggajian dari Kementerian Keuangan juga telah resmi terbit bersamaan dengan Perpres tersebut.
Gaji Manajer Rp6,3 Juta hingga Rp8,3 Juta per Bulan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa manajer KDKMP akan mendapatkan gaji antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Besaran tersebut terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Para manajer berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
“Gaji tersebut diberikan karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (29/9/2026). Penempatan manajer mulai dilaksanakan per 1 Oktober 2026 sesuai wilayah kerja masing-masing.
Pembiayaan Awal dan Mekanisme Verifikasi
Pemerintah memastikan kesiapan alokasi dana untuk pembiayaan awal KDKMP. Penyaluran anggaran menerapkan mekanisme verifikasi dokumen yang ketat serta pengawasan berlapis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Perpres menegaskan pembiayaan oleh Bank Himbara dengan limit rata-rata Rp3 miliar per unit Kopdes Merah Putih. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal melalui PT Agrinas sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026.
Rocky Gerung: Kopdes Bawa Harapan Kemakmuran
Pengamat politik Rocky Gerung menilai program Kopdes Merah Putih memberi harapan bagi rakyat bahwa akan ada pertumbuhan kemakmuran yang bersumber dari desa-desa. “Ada upaya dari Presiden Prabowo untuk menyelesaikan proyek besar beliau yaitu Koperasi Desa Merah Putih,” kata Rocky melalui kanal YouTube miliknya. Namun, Rocky mengingatkan pentingnya dasar ideologis yang kuat agar pertumbuhan ekonomi dari desa benar-benar dimaksudkan untuk pemerataan, bukan menciptakan pusat-pusat inefisiensi baru. “Karena ini dibuat masif, maka saya kira Kementerian Koperasi akan bekerja keras,” pungkasnya.
Dengan terbitnya Perpres dan dimulainya penempatan manajer, pemerintah menargetkan 80.000 unit Kopdes Merah Putih beroperasi penuh untuk memperkuat ekonomi desa dan menyalurkan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau.





















Tinggalkan Balasan