KPK Panggil Nusron Wahid Jadi Saksi Kasus Suap HGB Summarecon
KPK panggil Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung pada Rabu (7/10/2026). Pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaannya.
Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, kepada pihak-pihak yang diduga dekat dengan menteri.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB atas tanah yang masih bersengketa. Sebagian tanah tersebut diduga masih diklaim oleh pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta tiga orang yang diduga merupakan orang kepercayaan menteri yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Implikasi Hukum dan Politik
Pemanggilan Nusron Wahid menambah deretan pejabat aktif yang harus berhadapan dengan proses hukum di KPK. Kasus ini juga menyoroti potensi kerentanan korupsi dalam proses perizinan pertanahan yang melibatkan proyek properti bernilai besar. Pengamat hukum menilai kasus Summarecon dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum sektor agraria di Indonesia.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi























Tinggalkan Balasan