Xhaka Didenda Rp3,2 Miliar Akibat Vaksin Palsu
Kapten Sunderland dan tim nasional Swiss, Granit Xhaka, dijatuhi hukuman denda sebesar 136 ribu poundsterling atau setara Rp3,2 miliar terkait kepemilikan sertifikat vaksin COVID-19 palsu. Keputusan pengadilan ini mengejutkan dunia sepak bola, mengingat Xhaka merupakan salah satu gelandang paling dihormati di liga Inggris.
Kronologi Kasus Sertifikat Vaksin Palsu
Kasus ini bermula dari penyelidikan otoritas kesehatan Swiss terhadap jaringan pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 yang beroperasi pada tahun 2021-2022. Nama Xhaka muncul dalam daftar penerima sertifikat palsu yang diperoleh melalui perantara.
Pengadilan di Zurich menemukan bukti kuat bahwa Xhaka menggunakan sertifikat vaksin palsu tersebut untuk memenuhi persyaratan perjalanan internasional dan protokol kesehatan liga sepak bola pada masa pandemi.
Respons Xhaka dan Klub
Xhaka melalui kuasa hukumnya menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Dalam pernyataan resminya, Xhaka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik, terutama tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi.
Sunderland AFC memberikan pernyataan singkat bahwa klub menghormati proses hukum dan akan menangani masalah ini secara internal. Tidak ada sanksi dari FA karena pelanggaran terjadi di yurisdiksi Swiss.
Dampak terhadap Karier
Meski tidak menghadapi hukuman penjara atau larangan bermain, reputasi Xhaka sebagai pemimpin di lapangan menjadi ternoda. Beberapa sponsor dilaporkan meninjau kembali kontrak endorsement mereka dengan gelandang berusia 34 tahun tersebut. Federasi Sepak Bola Swiss juga mengeluarkan pernyataan kekecewaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemalsuan dokumen kesehatan, meskipun terjadi beberapa tahun lalu, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. Transparansi dan integritas tetap menjadi nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi di dunia olahraga.






















Tinggalkan Balasan