Prajurit TNI Terlibat Judol, Kapuspen Buka Suara
Prajurit TNI diketahui terlibat dalam kasus judi online (judol) yang tengah marak di Indonesia. Kapuspen TNI mengonfirmasi adanya oknum prajurit yang tersangkut praktik ilegal tersebut dan menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum militer yang berlaku.
Oknum Prajurit Teridentifikasi
Puspen TNI mengungkapkan beberapa oknum prajurit telah teridentifikasi terlibat dalam jaringan judi online. Keterlibatan bervariasi, mulai dari pemain hingga agen atau promotor platform judi online ilegal. Kapuspen TNI menyatakan institusi militer tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum. Siapa pun prajurit yang terlibat judol akan diproses sesuai hukum militer, tegasnya.
Modus Operandi yang Terungkap
Investigasi internal mengungkap modus operandi termasuk memanfaatkan akses internet di lingkungan militer dan menggunakan rekening pihak ketiga untuk menghindari deteksi. TNI bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Satgas Judi Online untuk mengidentifikasi seluruh jaringan.
Sanksi Berat Menanti
Prajurit yang terbukti terlibat menghadapi sanksi berdasarkan KUHPM mulai dari pemecatan tidak hormat, penurunan pangkat, hingga penjara militer. Sanksi administrasi juga mencakup pencabutan tunjangan dan hak keprajuritan.
Fenomena Judol Merembet ke Berbagai Institusi
Keterlibatan oknum TNI menunjukkan fenomena judol telah merembet ke berbagai lapisan masyarakat dan institusi. Kasus serupa juga melibatkan oknum ASN dan aparat penegak hukum. Data Kominfo mencatat lebih dari 3 juta situs judi online telah diblokir hingga pertengahan 2026. Pemberantasan judol membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.











Tinggalkan Balasan