Dunia Kecam Sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional, Israel Sambut Gembira

AS jatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat, menuai kecaman luas dari Uni Eropa dan organisasi HAM dunia, sementara Israel menyambut gembira.
Sanksi AS ICC Mahkamah Pidana Internasional: aS jatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat, menuai kecaman luas dari Uni Eropa (foto:istimewa)

Washington, ekoin.co – Amerika Serikat pada Jumat (9/10/2026) resmi menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), seraya berjanji akan melumpuhkan aktivitas lembaga peradilan internasional tersebut. Keputusan kontroversial ini menuai kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi internasional, sementara Israel justru menyambut langkah Washington dengan antusiasme.

Kronologi Sanksi AS terhadap ICC

Keputusan sanksi diumumkan hanya beberapa jam setelah Komite Nobel menganugerahkan Penghargaan Nobel Perdamaian. Ironi waktu pengumuman ini tidak luput dari perhatian komunitas internasional. Pemerintah AS menyatakan bahwa ICC telah melampaui yurisdiksinya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat negara-negara yang bukan anggota Statuta Roma.

Sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan aset pejabat ICC yang berada di wilayah yurisdiksi AS, larangan perjalanan bagi staf senior lembaga tersebut, serta ancaman hukuman bagi entitas yang bekerja sama dengan mahkamah. Langkah ini merupakan eskalasi terbaru dari ketegangan antara Washington dan ICC yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gelombang Kecaman dari Komunitas Internasional

Uni Eropa menjadi salah satu pihak pertama yang mengutuk keras keputusan AS. Dalam pernyataan resminya, Kepala Kebijakan Luar Negeri UE menyatakan bahwa sanksi terhadap lembaga peradilan independen merupakan serangan langsung terhadap tatanan hukum internasional. Prancis dan Jerman secara terpisah juga mengeluarkan pernyataan kecaman.

Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menyebut langkah AS sebagai kemunduran besar bagi keadilan global. Mereka menilai sanksi tersebut akan menghambat upaya akuntabilitas terhadap pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di berbagai belahan dunia.

Reaksi Israel dan Dampak Geopolitik

Di sisi lain, Israel menyambut gembira keputusan AS. Perdana Menteri Israel menyatakan terima kasih kepada Washington atas langkah yang dinilai melindungi kedaulatan negara dari intervensi lembaga internasional. Reaksi positif Israel tidak mengejutkan mengingat ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait konflik di wilayah Palestina.

Sanksi AS terhadap ICC diperkirakan akan memperburuk fragmentasi tatanan hukum internasional. Sejumlah analis hubungan internasional memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi preseden berbahaya yang mendorong negara-negara lain menolak yurisdiksi lembaga peradilan internasional.

Dampak bagi Indonesia

Indonesia sebagai negara yang menjunjung prinsip hukum internasional perlu mencermati perkembangan ini. Meskipun Indonesia bukan anggota ICC, posisi Jakarta dalam forum multilateral seperti PBB dan ASEAN bisa terpengaruh oleh polarisasi yang semakin tajam. Kementerian Luar Negeri RI hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sanksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights