Bechi Kembali Dipenjara, Bebas Bersyarat Dicabut

Bechi kembali dipenjara setelah bebas bersyarat dicabut karena cacat prosedur. Enam petugas diperiksa, penyintas merasa lega.

Bechi alias Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, kembali dipenjara setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyaratnya. Keputusan ini diambil karena ditemukannya cacat prosedur dalam proses pemberian bebas bersyarat.

Cacat Prosedur pada Pembebasan Bersyarat

Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 telah disampaikan kepada Bechi. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan pencabutan dilakukan karena keputusan sebelumnya mengandung maladministrasi.

Kusnali menyatakan ada indikasi maladministrasi sehingga pimpinan mengambil kebijakan pencabutan, seperti dilaporkan BBC Indonesia.

Bechi yang divonis tujuh tahun penjara pada November 2022 seharusnya baru menyelesaikan dua pertiga masa hukumannya pada Maret 2027. Namun ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025, jauh lebih awal dari ketentuan.

Enam Petugas Diperiksa

Sebanyak lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan awal. Pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menentukan sanksi bagi petugas yang terbukti melanggar.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pembebasan bersyarat Bechi wajib dicabut dan para pelaku akan diberi sanksi. Kementerian juga akan mengevaluasi seluruh pemberian bebas bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual agar penyimpangan tidak terulang.

Konsekuensi Hukum bagi Bechi

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, Bechi harus menjalani sisa hukuman murni. Masa di luar penjara dianggap hangus dan tidak dihitung. Selama sisa masa tahanan, Bechi terancam tidak berhak mendapatkan remisi maupun asimilasi.

Penyintas Merasa Lega

Para penyintas menyambut keputusan ini dengan lega. Firdha Putri Ambarwati menyatakan tidak ada kata maaf untuk predator seksual dan menuntut Bechi menjalani hukumannya.

Komisi 13 DPR turut mendesak pembebasan Bechi dibatalkan dan meminta Kemenimipas memberikan keterangan di hadapan parlemen. DPR mengusulkan rapat gabungan lintas komisi untuk membahas penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kejahatan seksual di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights