Tabel Pajak Penghasilan PPh 21 Terbaru 2026 Lengkap Tarif PTKP dan Cara Hitung

Tabel tarif pajak penghasilan PPh 21 terbaru 2026 lengkap dengan PTKP, bracket tarif progresif, dan cara menghitung pajak karyawan. Berdasarkan UU HPP dan PMK terbaru.
Tabel tarif pajak penghasilan PPh 21 terbaru 2026 lengkap dengan PTKP, bracket tarif progresif, dan cara menghitung pajak karyawan.(foto:istimewa)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Setiap karyawan, pekerja lepas, dan penerima penghasilan lainnya wajib memahami tarif PPh 21 yang berlaku agar dapat menghitung kewajiban pajaknya dengan benar.

Pada tahun 2026, tarif PPh 21 masih mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21. Berikut panduan lengkap tarif, PTKP, dan cara menghitungnya.

Tarif Progresif PPh 21 Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah oleh UU HPP, tarif pajak penghasilan orang pribadi menggunakan tarif progresif:

LapisanPenghasilan Kena Pajak (PKP) per TahunTarif
1Sampai dengan Rp60.000.0005%
2Di atas Rp60 juta s.d.
Rp250.000.00015%3Di atas Rp250 juta s.d.
Rp500.000.00025%4Di atas Rp500 juta s.d.
Rp5.000.000.00030%5Di atas Rp5.000.000.00035%

Tarif di atas diterapkan secara bertingkat (progresif). Misalnya, jika PKP Anda Rp100 juta per tahun, maka Rp60 juta pertama dikenai 5% dan sisanya Rp40 juta dikenai 15%.

Daftar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2026

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP 2026 berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016:

StatusKodePTKP per Tahun
Wajib Pajak pribadi (lajang)TK/0Rp54.000.000
Tambahan WP kawinK/0Rp58.500.000
Kawin, 1 tanggunganK/1Rp63.000.000
Kawin, 2 tanggunganK/2Rp67.500.000
Kawin, 3 tanggunganK/3Rp72.000.000
Kawin, istri digabungK/I/0Rp112.500.000
Kawin, istri digabung + 1K/I/1Rp117.000.000
Kawin, istri digabung + 2K/I/2Rp121.500.000
Kawin, istri digabung + 3K/I/3Rp126.000.000

Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21

Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. TER membuat perhitungan bulanan lebih sederhana:

  • Januari-November: PPh 21 = Penghasilan Bruto x Tarif Efektif Bulanan
  • Desember: dihitung ulang pakai tarif progresif Pasal 17 dikurangi total PPh 21 Jan-Nov

TER dibagi 3 kategori berdasarkan status PTKP:

Kategori TERStatus PTKP
Kategori ATK/0 atau TK/1
Kategori BTK/2, TK/3, K/0, atau K/1
Kategori CK/2, K/3

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Simulasi untuk karyawan gaji Rp10 juta/bulan, status TK/0 (lajang tanpa tanggungan):

Metode TER (Januari-November)

KomponenJumlah
Gaji bruto per bulanRp10.000.000
Tarif TER Kategori A (gaji Rp10 juta)2%
PPh 21 per bulan (Jan-Nov)Rp200.000
Total PPh 21 Jan-NovRp2.200.000

Perhitungan Ulang Desember

KomponenJumlah
Penghasilan bruto setahunRp120.000.000
Biaya jabatan (5%, maks Rp6 juta)Rp6.000.000
Penghasilan neto setahunRp114.000.000
PTKP TK/0Rp54.000.000
PKPRp60.000.000
PPh 21 setahun (5% x Rp60 juta)Rp3.000.000
Sudah dipotong Jan-NovRp2.200.000
PPh 21 DesemberRp800.000

Komponen Pengurang Penghasilan Bruto

  • Biaya jabatan: 5% dari bruto, maks Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun
  • Iuran pensiun/THT/JHT yang dibayar karyawan
  • PTKP sesuai status perkawinan dan tanggungan

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Jika penghasilan bruto setahun di bawah PTKP (misalnya di bawah Rp54 juta/tahun atau sekitar Rp4,5 juta/bulan untuk TK/0), maka tidak dikenai PPh 21. Pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta/bulan dan berstatus lajang tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Kewajiban Pelaporan PPh 21

  • Pemberi kerja: setor PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20
  • Karyawan: lapor SPT Tahunan OP paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
  • Bukti potong: perusahaan wajib berikan bukti potong 1721-A1

Tips Mengoptimalkan Pajak

  • Pastikan PTKP sesuai status terbaru – segera lapor ke HRD jika ada perubahan
  • Manfaatkan pengurang pajak yang sah seperti iuran pensiun dan zakat melalui BAZ resmi
  • Periksa bukti potong 1721-A1 sebelum mengisi SPT Tahunan
  • Gunakan e-Filing di djponline.pajak.go.id untuk kemudahan pelaporan
  • WP tanpa NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi – segera daftarkan NPWP

Memahami tarif PPh 21 dan PTKP yang berlaku membantu Anda menghitung pajak dengan benar, menghindari sanksi, dan memanfaatkan hak pengurang pajak yang tersedia. Pastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights