Karhutla Sumatera dan Kalimantan, 223 Orang Jadi Tersangka
Indonesia, Ekoin.co – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia semakin diperketat. Hingga pertengahan Oktober 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sebanyak 223 orang dan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan.
Langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi kebakaran yang telah menghanguskan puluhan ribu hektare hutan dan lahan. Selain menindak pelaku perorangan, aparat kepolisian juga menyasar perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara kebakaran di kawasan perkebunan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan perkembangan penanganan perkara karhutla tersebut. Untuk klaster perorangan, kepolisian telah menerima 273 laporan polisi yang tersebar di 12 Kepolisian Daerah (Polda).
Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga Selasa (13/10/2026). Angka itu menunjukkan penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sementara itu, penindakan terhadap korporasi juga terus berlangsung. Sebanyak 98 laporan polisi terkait perusahaan ditangani oleh 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, sembilan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka,” kata Pipit. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperluas penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan Karhutla dan Luas Lahan yang Terbakar
Sembilan perusahaan sawit yang menjadi tersangka tersebar di tiga wilayah hukum kepolisian di Kalimantan. Sebanyak tujuh perusahaan ditangani Polda Kalimantan Barat, satu perusahaan oleh Polda Kalimantan Tengah, sedangkan satu perusahaan lainnya ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Dalam perkara korporasi tersebut, total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare. Sementara itu, perkara yang melibatkan pelaku perorangan mencatat luas lahan terbakar sebesar 5.157,89 hektare. Kedua angka tersebut menggambarkan besarnya dampak kebakaran yang masuk dalam penanganan hukum kepolisian.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat strategi pemadaman untuk mencegah api meluas ke kawasan hutan dan lahan lainnya. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa upaya pemadaman kini diarahkan untuk memutus kepala api, yakni bagian terdepan dari kobaran yang menjadi titik utama penyebaran kebakaran.
Menurut Raja Juli, strategi tersebut dilakukan dengan mengerahkan alat berat serta membangun sumur bor di kawasan yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
“Kita menargetkan titik utama penyebaran api, bukan sekadar mengejar kobaran api saat menyebar,” ujar Raja Juli.
Pemerintah merencanakan pembangunan sekitar 30 sumur bor di daerah berisiko tinggi. Sumur-sumur tersebut akan ditempatkan dengan jarak sekitar 50 meter di sepanjang garis api. Keberadaan fasilitas itu diharapkan dapat membantu petugas memperoleh pasokan air tanah secara lebih andal ketika melakukan pemadaman.
Selain pembangunan sumur bor, pemerintah mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) melalui penyemaian awan. Langkah ini dilakukan dengan menyebarkan garam ke awan potensial guna meningkatkan kadar kelembapan dan mendukung upaya penanganan karhutla.
“Terlepas dari apakah suatu kabupaten saat ini mengalami kebakaran, kami tetap melanjutkan penyemaian awan, menyebarkan garam ke awan potensial, untuk meningkatkan kadar kelembapan,” katanya.
Kebakaran Taman Nasional dan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Perhatian pemerintah juga tertuju pada kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu pusat konservasi dan rehabilitasi orangutan terbesar di dunia sehingga kebakaran menjadi perhatian khusus dalam upaya perlindungan ekosistem.
Hingga Senin (12/10/2025), lebih dari 500 hektare kawasan taman nasional dilaporkan terdampak kebakaran. Proses pemadaman menghadapi kendala berupa jarak pandang yang sangat buruk sehingga menyulitkan petugas dalam menjalankan operasi di lapangan.
Untuk memperkuat penanganan, Kementerian Kehutanan mengerahkan 117 personel dari balai taman nasional setempat. Selain itu, sebanyak 10 personel tambahan didatangkan dari Taman Nasional Karimunjawa dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Dampak karhutla juga meluas menjadi persoalan lintas negara akibat kabut asap yang menyebar ke wilayah sekitar Indonesia. Malaysia menyampaikan bahwa Indonesia dan Kuala Lumpur untuk pertama kalinya memulai diskusi mengenai kemungkinan kerja sama dalam menangani kebakaran di Kalimantan dan Sumatera.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan pembicaraan tersebut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (NADMA), Kementerian Luar Negeri, serta Dewan Keamanan Nasional Malaysia.
“Bentuk kerja sama akan bergantung pada hasil diskusi, tetapi pihak berwenang dari kedua negara, untuk pertama kalinya, telah memulai pembicaraan tentang bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mengatasi kabut asap, yang tampaknya semakin memburuk,” kata Hasan, dikutip dari kantor berita Bernama, Rabu (14/10/2026).
Hasan mencatat bahwa kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan telah berlangsung hampir dua bulan. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap kesehatan masyarakat di Malaysia, Indonesia, dan Singapura.
Penanganan karhutla membutuhkan langkah yang berjalan secara bersamaan, mulai dari penegakan hukum, pemadaman, hingga pencegahan kebakaran di kawasan rawan. Data kepolisian mengenai tersangka perorangan dan korporasi menjadi bagian dari perkembangan penindakan terhadap perkara tersebut.
Pembangunan sumur bor, pengerahan personel, serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan penyebaran api. Sementara itu, pembahasan kerja sama dengan Malaysia memperlihatkan bahwa persoalan kabut asap memerlukan koordinasi yang melibatkan lebih dari satu negara.
Pengawasan terhadap kawasan hutan dan perkebunan perlu terus berjalan agar potensi kebakaran dapat ditangani sejak awal. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Dengan berbagai langkah tersebut, penanganan kebakaran hutan dan lahan mencakup aspek hukum, lingkungan, keselamatan masyarakat, serta perlindungan kawasan konservasi. Perkembangan penanganan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan karhutla di Indonesia.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v






















Tinggalkan Balasan