Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal
Jakarta, Ekoin.co – Dugaan pidana pasar modal menjadi perhatian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan akan mengerahkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki indikasi pelanggaran maupun tindak pidana di sektor pasar modal. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah mengunjungi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Danantara pada Jumat (16/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan kepolisian akan menindaklanjuti berbagai laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di dunia pasar modal.
“Ya, kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan. Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi.
Menurutnya, penyelidikan akan diawali dengan pengumpulan alat bukti. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum kepolisian menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan di sektor keuangan tersebut.
Suyudi menegaskan, Polri tidak akan mengambil tindakan tanpa didukung bukti yang memadai. Oleh karena itu, tim Bareskrim akan menelusuri informasi serta pengaduan yang masuk untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Dan tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujar dia.
Pernyataan Kapolri tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pasar modal tidak hanya berfokus pada pengumpulan laporan, tetapi juga pembuktian sebelum tindakan hukum dilakukan. Kepastian hukum menjadi salah satu tujuan yang ditekankan dalam proses penanganan persoalan tersebut.
DPR Sebut Sekuritas dan Perorangan Ikut Menjadi Perhatian
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihak yang menjadi perhatian dalam penanganan dugaan pelanggaran pasar modal tidak terbatas pada perusahaan sekuritas. Individu atau perorangan yang terindikasi terlibat juga masuk dalam lingkup perhatian.
Penjelasan Dasco tersebut memperjelas cakupan pihak yang berpotensi diperiksa dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran. Dengan demikian, penanganan persoalan pasar modal dapat menyasar pihak yang memiliki indikasi keterlibatan, baik dari unsur perusahaan maupun individu.
“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” kata Dasco.
Di sisi lain, perhatian terhadap persoalan pasar modal muncul ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Pada awal perdagangan, indeks tercatat anjlok 8,01 persen ke level 5.393,924.
IHSG terkoreksi sebesar 469,856 poin. Penurunan tersebut kemudian memicu penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt di Bursa Efek Indonesia.
Tekanan jual terlihat mendominasi pergerakan saham pada perdagangan tersebut. Berdasarkan data perdagangan, sebanyak 595 saham mengalami pelemahan, sementara hanya 14 saham menguat dan 33 saham lainnya bergerak stagnan.
Aktivitas transaksi juga tercatat mencapai miliaran saham. Volume perdagangan mencapai 5,36 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 905,152 miliar. Sementara itu, frekuensi transaksi tercatat sebanyak 105.728 kali.
IHSG Anjlok hingga Picu Trading Halt di BEI
Trading halt merupakan mekanisme penghentian sementara perdagangan saham ketika penurunan IHSG mencapai ambang batas tertentu sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia. Mekanisme ini diterapkan sebagai bagian dari aturan perdagangan ketika indeks mengalami tekanan yang signifikan.
Penghentian sementara tersebut terjadi setelah IHSG mengalami penurunan hingga 8,01 persen pada awal perdagangan Jumat. Kondisi itu memperlihatkan besarnya tekanan jual yang terjadi di pasar saham pada saat itu.
Di tengah situasi tersebut, Polri menyatakan akan menelusuri informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal. Bareskrim akan mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Penanganan yang mencakup sekuritas dan perorangan sebagaimana disampaikan Dasco juga menjadi bagian dari perhatian dalam proses tersebut. Namun, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Dengan demikian, proses penyelidikan menjadi tahapan penting untuk memastikan dugaan pelanggaran di pasar modal dapat ditangani sesuai ketentuan hukum. Polri menempatkan kepastian hukum sebagai tujuan utama dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Upaya pengumpulan bukti juga menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai pengaduan yang diterima terkait aktivitas pasar modal.
Pada akhirnya, penanganan dugaan pidana pasar modal akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum. Polri menyatakan siap mengambil tindakan tegas apabila unsur pelanggaran maupun tindak pidana dapat dibuktikan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :























Tinggalkan Balasan