EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Pulau-Pulau di Ujung Nusantara yang Menjadi Rebutan

Pulau-Pulau di Ujung Nusantara yang Menjadi Rebutan

Pulau Sipadan dan Ligitan dinyatakan milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional pada 2002, mengakhiri sengketa dengan Indonesia.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
16 Juni 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

EKOIN.CO- Berikut adalah daftar pulau-pulau yang jadi rebutan negara lain di Indonesia, baik karena batas wilayah laut, kepemilikan, atau klaim tumpang tindih:


1. Pulau Sipadan dan Ligitan

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Malaysia
  • Status: Ditetapkan milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada 17 Desember 2002
  • Lokasi: Laut Sulawesi, dekat perbatasan Kalimantan Timur dan Sabah
  • Penyebab sengketa: Klaim tumpang tindih pasca kemerdekaan. Indonesia mengklaim berdasarkan warisan Hindia Belanda, Malaysia berdasarkan warisan Inggris.
  • Putusan ICJ: Malaysia menang karena menunjukkan pengelolaan administratif lebih aktif (efektivitas pemerintahan).

2. Pulau Miangas (Palmas)

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Amerika Serikat (dulu melalui Filipina)
  • Status: Ditetapkan milik Hindia Belanda (kini Indonesia) oleh Arbitrase Permanen pada 4 April 1928
  • Lokasi: Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dekat perbatasan Filipina
  • Penyebab sengketa: Kedua negara mewarisi klaim dari kolonial (Belanda vs Spanyol lalu AS), terkait batas kedaulatan laut dan pulau terluar.

3. Pulau Sebatik (Bagian Utara)

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Malaysia
  • Status: Pulau terbagi dua; bagian utara milik Malaysia (Sabah), bagian selatan milik Indonesia (Kalimantan Utara)
  • Lokasi: Perbatasan langsung antara Kalimantan Utara dan Sabah
  • Penyebab potensi konflik: Tidak semua batas darat ditetapkan secara detail. Titik koordinat di bagian timur dan barat pulau masih belum sepenuhnya dipatok permanen, menimbulkan kerentanan.

4. Ambalat

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Malaysia
  • Status: Masih dalam status sengketa batas laut, khususnya wilayah perairan
  • Lokasi: Laut Sulawesi, dekat perbatasan Kalimantan Timur
  • Penyebab konflik: Kedua negara mengklaim wilayah kaya migas di Laut Sulawesi. Bentrok laut sempat terjadi antara TNI AL dan Angkatan Laut Malaysia.
  • Update: Belum ada penyelesaian final hingga kini. Diplomasi terus berjalan.

5. Pulau Batek (Fatu Sinai)

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Timor Leste
  • Status: Masih belum selesai sepenuhnya
  • Lokasi: Di perbatasan Nusa Tenggara Timur dan Oecusse (wilayah eksklave Timor Leste)
  • Penyebab konflik: Pulau tak berpenghuni ini diklaim kedua negara dengan alasan historis dan kedekatan budaya.
  • Update: Masuk dalam salah satu agenda perundingan perbatasan darat dan laut Indonesia-Timor Leste yang masih berjalan hingga kini.

6. Pulau Dana

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Australia
  • Status: Tidak sengketa wilayah, tetapi menjadi titik perhatian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
  • Lokasi: Sebelah selatan Pulau Rote, NTT
  • Penyebab potensi konflik: Perbedaan klaim wilayah ZEE di Laut Timor, termasuk perairan sekitar Pulau Dana.

7. Pulau Marore dan Pulau Marampit

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Filipina
  • Status: Milik Indonesia, namun masuk zona yang diawasi dalam perundingan batas laut
  • Lokasi: Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
  • Penyebab: Lokasi pulau sangat dekat dengan batas laut Filipina, rawan masuk zona tangkap ilegal oleh nelayan asing.

8. Pulau Bidadari dan sekitarnya (Natuna Utara)

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan China (Tiongkok)
  • Status: Wilayah Indonesia (bagian Kepulauan Riau), tetapi masuk ke klaim unilateral “Nine Dash Line” China
  • Lokasi: Laut Natuna Utara
  • Penyebab konflik: Klaim China atas sebagian Laut Natuna Utara dianggap melanggar ZEE Indonesia menurut UNCLOS 1982.

9. Pulau Ndana dan Pulau Rote

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Australia
  • Status: Milik Indonesia, tapi rawan pelanggaran batas laut oleh kapal Australia
  • Lokasi: Nusa Tenggara Timur
  • Penyebab: Pelanggaran ZEE oleh kapal nelayan atau penjaga pantai asing. Bukan sengketa wilayah darat tapi terkait penegakan batas laut.

10. Gugus Pulau di Laut Arafura (Merauke Selatan)

  • Negara yang terlibat: Indonesia dan Australia
  • Status: Tidak bersengketa secara wilayah, namun jadi bagian diskusi batas laut ZEE dan landas kontinen
  • Lokasi: Selatan Papua, dekat dengan perairan Australia
  • Penyebab: Penetapan batas landas kontinen yang memengaruhi eksplorasi sumber daya dasar laut (minyak dan gas).
  • Beberapa pulau seperti Sipadan-Ligitan dan Miangas sudah mendapat keputusan internasional.
  • Wilayah seperti Ambalat, Batek, dan beberapa pulau kecil di perbatasan masih aktif dalam proses perundingan atau pengawasan ketat.
  • Konflik cenderung bersifat batas laut dan pengelolaan sumber daya, bukan hanya kepemilikan daratan.
  • Penyelesaian konflik dilakukan lewat ICJ, arbitrase, atau perundingan bilateral.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Post Sebelumnya

Sengketa Empat Pulau Aceh‑Sumut Mulai Panas

Post Selanjutnya

Aceh Tidak Mau Buat Negara Sendiri

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Aceh Tidak Mau Buat Negara Sendiri

Aceh Tidak Mau Buat Negara Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.