EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kejagung menyita Rp 11,880 triliun dari Wilmar Group sebagai pengembalian kerugian negara. Tuntutan korporasi mencapai Rp 17,7 triliun, alasan hukum atas fasilitas ekspor CPO ilegal

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp 11,880,351,802,619 (sekitar Rp 11,8 triliun) dari lima entitas dalam Wilmar Group, terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang itu kini disimpan dalam rekening penampungan Jampidsus sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dan barang bukti untuk kasasi Mahkamah Agung .

Penyerahan dan Penyimpanan Uang

Tim Jampidsus menerima dana dari Wilmar Group dan langsung menempatkannya di rekening khusus. Selain itu, Kejagung memamerkan sebagian berupa uang tunai Rp 2 triliun sebagai simbol dari total sitaan .

Perkembangan Hukum

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan inkrah setelah melalui tahap kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, korporasi terbukti merugikan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Tuntutan terhadap Korporasi

Jaksa menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti Rp 11,880 triliun, Permata Hijau Group Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Group Rp 4,890 triliun, total Rp 17,7 triliun. Selain itu, denda dan potensi penutupan perusahaan juga diajukan .

Latar Belakang Kasus

Peristiwa bermula pada Januari 2021–Maret 2022. Dosa korupsi teridentifikasi dalam pemberian izin ekspor tanpa memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Hal ini menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng domestik .

Berita Menarik Pilihan

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

Kerugian Negara dan Ekonomi

Audit dari UGM dan BPKP mengungkap kerugian langsung negara sekitar Rp 6,05 triliun serta kerugian ekonomis Rp 12,3 triliun. Wilmar Group sendiri meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 1,6 triliun .

Penyitaan Aset Tambahan

Selain uang, Kejagung juga menyita aset berupa 14.000 ha tanah, puluhan kapal, dan pesawat dari ketiga korporasi terkait. Aset ini untuk mengamankan potensi pemenuhan kerugian negara .

Status Pemain Korporasi

Entitas yang terlibat dalam Wilmar Group termasuk lima anak perusahaan seperti PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Terdakwa Individual

Selain korporasi, lima individu telah divonis 5–8 tahun penjara antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; pihak dari Permata Hijau dan Musim Mas Group .

Sikap Kejaksaan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa korporasi juga memiliki tanggung jawab pidana dan proses penegakan berlanjut sampai ke tingkat kasasi

Tanggapan Jaksa

Jaksa menyebut vonis yang lebih ringan dari tuntutan menimbulkan ketidakadilan dan mengugatkan melalui banding. Kerugian yang dibawa ke persidangan mencapai nilai total Rp 18,3 triliun jika ekonomi negara dihitung.

Potensi Dampak Ekonomi

Manipulasi ekspor menyebabkan kelangkaan minyak goreng, sehingga masyarakat dan pelaku usaha lokal mengerang akibat harga semakin melambung .

Ancaman Penutupan Korporasi

JPU mengusulkan agar korporasi terkait ditutup selama satu tahun jika tidak memenuhi kewajiban membayar ganti kerugian .

Alat Bukti dan Penggeledahan

Penyitaan aset di berbagai lokasi—termasuk Medan—disertai penggeledahan dan surat perintah resmi, diperoleh bukti kuat dari dokumen elektronik dan audit internal .

Tahapan Kasasi

Uang sitaan dan aset dijadikan barang bukti dalam memori kasasi Kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan paling tinggi mendukung pemulihan kerugian negara.

Upaya Pemulihan Negara

Uang dan aset yang disita berada di bawah pengelolaan Jampidsus dan akan digunakan sebagian sebagai dana kompensasi langsung kepada masyarakat jika diperlukan.

Proses Lanjutan

Kejaksaan terus memantau pembayaran dan eksekusi aset. Bila korporasi gagal bayar, harta individu pengendali juga akan menjadi sasaran penyitaan.

Perlindungan Sistemik

Kasus ini menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap korporasi eksportir yang menyalahgunakan fasilitas negara.

Transparansi Publik

Pemameran uang tunai dalam konferensi pers bertujuan menunjukkan transparansi dan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Tantangan Eksekusi

Proses eksekusi aset, audit dan pelacakan dana akan memakan waktu dan melibatkan berbagai lembaga seperti BPKP dan instansi teknis.

Diharapkan Efek Jera

Penindakan tegas ini diharapkan menimbulkan efek jera agar korporasi multinasional mematuhi aturan pasar domestik dan eksport.

Kolaborasi Multistakeholder

Kasus menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan akademisi untuk mencegah pelanggaran serupa di sektor ekspor strategis.

 

Pemulihan aset oleh Kejaksaan telah berjalan meski prosesnya kompleks dan panjang.
Jumlah sitaan yang besar memberi sinyal kuat terhadap niat pemerintah memperbaiki keuangan negara.
Namun, eksekusi hukum perlu ditegakkan secara konsisten agar jera dan menimbulkan kepercayaan publik.
Korupsi dalam sektor ekspor tak hanya menyasar keuntungan tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi luas, seperti kelangkaan dan inflasi.
Rekomendasi: perlu penguatan pengawasan izin ekspor, peningkatan ketahanan pasokan domestik, serta penegakan hukum korporasi yang tegas.
(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: erlaubt DMOJampidsusKejagungkorupsi ekspor CPOminyak goreng langkapengembalian kerugian negarapenyitaan asetWilmar Group
Post Sebelumnya

Sidang Tom Berlanjut Tanpa Pendamping Hukum

Post Selanjutnya

Prabowo-Wong Serukan Gencatan Senjata di Timur Tengah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA. Foto: Humas PMJ

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Tangsel, Ekoin.co - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan...

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Prabowo Subianto pidato di depan Anggota Rakornas sinergi pemerintah pusat dan daerah soal sampah

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Bogor,Ekoin.co – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal buruknya penanganan sampah di Indonesia. Di hadapan seluruh kepala daerah...

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Post Selanjutnya
Prabowo-Wong Serukan Gencatan Senjata di Timur Tengah

Prabowo-Wong Serukan Gencatan Senjata di Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.