EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Tom Berlanjut Tanpa Pendamping Hukum

Oplus_131072

Sidang Tom Berlanjut Tanpa Pendamping Hukum

Sidang lanjutan kasus Tom Lembong berlangsung tegang setelah saksi Rini Mariani Soemarno tidak hadir, memicu walk out tim pengacara dari ruang sidang.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
17 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Sidang kali ini digelar di ruang MH. Hatta Ali, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, saksi yang diharapkan hadir tidak datang.

Saksi yang dijadwalkan hadir adalah Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN. Ketidakhadiran Rini menimbulkan ketegangan dalam persidangan.

Menurut pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum, Rini berhalangan hadir karena sedang mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah. Hal ini dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum Tom Lembong pun terjadi, hingga akhirnya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika turun tangan untuk menengahi.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Ketegangan Meningkat di Tengah Ketidakhadiran Saksi

Dalam sidang tersebut, hakim Dennie menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan tetap membacakan keterangan dari saksi Rini, meskipun tidak hadir secara langsung.

“Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan jaksa penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi,” tegas Dennie.

Pernyataan itu disambut keberatan keras dari Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia menilai pembacaan keterangan tanpa kehadiran saksi tidak adil.

Namun, hakim tetap bersikukuh pada keputusannya dan mempersilakan jaksa melanjutkan dengan pembacaan keterangan tertulis dari Rini Soemarno.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, tim pengacara Tom Lembong memutuskan untuk keluar dari ruang sidang atau walk out sebagai bentuk protes.

“Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar,” ucap Ari dengan tegas.

Sidang Tetap Dilanjutkan Tanpa Kehadiran Pengacara

Meskipun tim kuasa hukum terdakwa keluar, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya persidangan dengan membacakan keterangan saksi.

Hakim Dennie menyampaikan bahwa seluruh proses akan dicatat dalam berita acara resmi persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan,” jelas Dennie.

Setelah menyampaikan keberatan, pengacara Tom meminta agar penolakan mereka turut dicatat dalam dokumen resmi persidangan hari itu.

“Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu,” kata Ari Yusuf Amir sebelum keluar dari ruangan.

Sidang pun berjalan dengan hanya dihadiri oleh terdakwa Tom Lembong seorang diri, tanpa didampingi tim pengacaranya.

Ketidakhadiran Rini dan Implikasinya dalam Proses Hukum

Keterangan dari Rini tetap dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim dan terdakwa. Tidak ada interupsi lanjutan dari pihak mana pun setelah tim pengacara walk out.

Sementara itu, hakim tetap mencatat semua dinamika persidangan sebagai bagian dari catatan resmi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Meskipun tidak dapat memberikan kesaksian langsung, keterangan tertulis Rini dianggap cukup relevan oleh jaksa untuk mendukung dakwaan terhadap Tom Lembong.

Dalam sidang tersebut tidak dijelaskan isi dari keterangan Rini secara detail. Sidang hanya fokus pada prosedur pembacaan dan pencatatan keberatan dari pihak pengacara.

Belum ada kepastian apakah Rini akan dijadwalkan kembali untuk memberikan kesaksian secara langsung di sidang lanjutan mendatang.

Arah Persidangan Masih Terbuka Lebar

Pihak pengacara Tom belum memberikan pernyataan lanjutan usai meninggalkan ruang sidang. Mereka juga belum memastikan apakah akan kembali di sidang berikutnya.

Sementara itu, pihak jaksa belum menyampaikan rencana pemanggilan ulang Rini sebagai saksi dalam proses hukum lanjutan.

Sidang kali ini menunjukkan adanya ketegangan prosedural antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa, khususnya terkait dengan ketidakhadiran saksi kunci.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum mengeluarkan jadwal resmi untuk sidang lanjutan kasus ini. Jadwal akan disampaikan kemudian oleh panitera pengadilan.

Nama Rini Mariani Soemarno tetap menjadi perhatian karena posisinya sebagai mantan pejabat negara dan relevansi keterangannya dalam perkara impor gula.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Ari Yusuf AmirDennie Arsan Fatrikaimpor gulakasus korupsiPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan TipikorRini Mariani Soemarnosidang lanjutanTom Lembongwalk out pengacara
Post Sebelumnya

Investor dan Karyawan Tolak Kepailitan PT Merpati Abadi Sejahtera, Desak Komisi Yudisial Awasi Proses Hukum

Post Selanjutnya

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.