JAMPIDSUS Periksa Saksi Dugaan Korupsi KSO Pertamina Bekasi

Kejagung melalui JAMPIDSUS memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi dalam perkara KSO Pertamina Bekasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.(foto:istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara KSO Pertamina Bekasi.

Pemeriksaan saksi ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS meminta keterangan dari seorang saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saksi yang hadir untuk memberikan keterangan berinisial MAS. Saksi tersebut berasal dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi.

Kehadiran MAS dalam pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara. Namun, keterangan resmi Kejagung tidak merinci materi pertanyaan maupun substansi keterangan yang disampaikan saksi selama pemeriksaan berlangsung.

Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Pertamina Bekasi

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi dengan PT Pertamina EP. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, kerja sama tersebut berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.

Dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama tersebut menjadi objek penyidikan yang ditangani oleh Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Melalui proses tersebut, penyidik berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani.

Dalam penanganan kasus KSO Pertamina Bekasi, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari tahapan penyidikan. Keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperkuat pembuktian sebelum penyidik menyelesaikan proses pemberkasan perkara.

Selain itu, pemanggilan saksi juga menjadi salah satu mekanisme penyidik dalam menggali informasi yang berkaitan dengan objek perkara. Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan MAS ataupun kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut secara khusus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dengan demikian, pemeriksaan pada Rabu, 21 Oktober 2026, menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.

Kejagung Tegaskan Penyidikan Profesional dan Akuntabel

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama menangani perkara.

Penerapan prinsip tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Setiap tahapan penyidikan harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan memperhatikan proses pembuktian.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap MAS belum dapat diartikan sebagai penetapan keterlibatan saksi dalam tindak pidana yang sedang disidik. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum menguraikan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan, perkembangan penanganan perkara, maupun langkah penyidikan berikutnya.

Informasi mengenai pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta pada 21 Oktober 2026.

Penyidikan perkara KSO Pertamina Bekasi selanjutnya tetap menjadi kewenangan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pengumpulan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam perkembangan perkara ini, masyarakat dapat mengikuti informasi resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung. Sementara itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap harus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :

https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 Komentar

  1. sugeng

    bau bau korup lagi nih

  2. syifaaprilia

    Usut tuntas!!!!!

  3. probayuga

    Kalau sampai terbukti hukum seberat beratnya

  4. mulyono

    biasanya kalo sudah di duga gak lama lagi melempem

  5. Ayusasono

    Di tunggu rompi pink nya

  6. bektim

    Pantes akhir akhir ini Bekasi panas, ternyata ada yg korup lagii kayanya

  7. yudakeling

    Babat habis jangan pandang bulu

  8. Pemburuhartawaris

    apakah salah satu termul pelakunya? wkwk

  9. sarahwidia

    maju terus wahai penegang hukum!!!

  10. rajacatur

    kalo sampe terbukti langsung aja miskinkan

  11. ifrit123

    perasaan ini negara banyak banget maling nya dahh…

  12. Bayuindramoko

    kuntadi ya skrng?? hmmmmm

  13. satanikbego

    pecutin pak biar ngaku, pake selang pecutnya

  14. wawantopas

    ada lagi aja ini kasus hadehhh

  15. moisportchanel

    Astaghfirullah…

  16. JokoTingkir

    Wadawwww
    Wadidawww

Verified by MonsterInsights