Karhutla Ganggu Singapura, Kenapa DPR Baru Bersuara?
Sikap pemerintah Singapura yang menindak 10 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia menuai respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Wakil Ketua DPR meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah diplomatik maupun kebijakan domestik yang lebih tegas, mengingat asap karhutla dari sejumlah wilayah di Indonesia telah berdampak lintas batas hingga ke negara tetangga tersebut.
Pernyataan ini muncul di tengah situasi darurat kabut asap yang masih melanda sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan, yang bahkan telah memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai kota menuntut pemerintah menetapkan karhutla dan bencana asap sebagai bencana nasional. Kondisi ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat, dengan ribuan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menyerang anak-anak di wilayah terdampak.
Latar Belakang Tindakan Singapura
Pemerintah Singapura menggunakan mekanisme hukum domestiknya, yakni Undang-Undang Pencemaran Udara Lintas Batas, untuk menindak perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran lahan di Indonesia yang menyebabkan kabut asap sampai ke wilayah mereka. Sebanyak 10 perusahaan dilaporkan telah dikenai sanksi atau dalam proses investigasi oleh otoritas Singapura terkait dugaan tersebut.
Langkah unilateral ini memunculkan sensitivitas diplomatik tersendiri, mengingat penindakan dilakukan terhadap entitas yang beroperasi di wilayah kedaulatan Indonesia. DPR menilai pemerintah perlu segera memberikan klarifikasi dan sikap resmi, baik untuk melindungi kedaulatan hukum nasional maupun untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani akar masalah karhutla itu sendiri.
Desakan DPR kepada Pemerintah
Dalam pernyataannya, anggota DPR menegaskan bahwa pemerintah Indonesia semestinya menjadi pihak yang paling proaktif dalam menindak perusahaan-perusahaan pembakar lahan, bukan menunggu tekanan dari negara lain. Ketergantungan pada tindakan negara tetangga untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan nasional dinilai dapat melemahkan posisi diplomatik Indonesia di mata internasional.
Dimensi Kesehatan dan Sosial Karhutla
Di luar aspek diplomatik, dampak kesehatan dari kabut asap karhutla juga menjadi perhatian serius. Data dari pakar kesehatan menunjukkan setidaknya 62.400 balita usia 0-5 tahun di tujuh provinsi terdampak kabut asap mengalami ISPA, sebuah angka yang disebut sudah memasuki kategori kedaruratan kesehatan. Situasi ini turut memicu ribuan mahasiswa di berbagai kota turun ke jalan, menuntut pemerintah menetapkan karhutla dan banjir sebagai bencana nasional agar penanganan bisa dilakukan secara lebih terkoordinasi dan didukung anggaran darurat yang lebih memadai.
Posisi Pemerintah dan Upaya Penanganan
Di tengah tekanan ini, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan sejumlah langkah teknis, termasuk uji coba modifikasi cuaca menggunakan dry ice untuk memicu hujan buatan guna membantu memadamkan titik api dan membersihkan udara dari partikel asap. Relawan karhutla di lapangan juga mendesak pemerintah memperkuat dukungan operasional dan logistik, mengingat keterbatasan sumber daya di lapangan masih menjadi kendala utama penanganan kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya.
Implikasi Diplomatik ke Depan
Jika pemerintah Indonesia tidak segera merespons secara proporsional, isu ini berpotensi membebani hubungan bilateral dengan Singapura serta negara-negara ASEAN lain yang juga terdampak kabut asap lintas batas, seperti Malaysia. Diplomasi lingkungan dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution perlu diperkuat, sembari pemerintah Indonesia menegakkan hukum secara mandiri dan tegas terhadap korporasi pelaku pembakaran lahan di dalam negeri.
Pengamat kebijakan publik menilai, momentum tekanan dari Singapura ini semestinya dijadikan pendorong bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat reformasi tata kelola lahan gambut dan perkebunan, alih-alih sekadar bereaksi terhadap tekanan eksternal. Transparansi data titik api, penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi, serta dukungan penuh terhadap relawan di lapangan dinilai menjadi kunci penyelesaian masalah tahunan ini secara lebih permanen.
Perspektif Hukum Lingkungan Internasional
Dari sudut pandang hukum lingkungan internasional, kasus karhutla lintas batas semacam ini bukan hal baru dalam konteks hubungan ASEAN. Perjanjian ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas sejatinya telah mengatur kerangka kerja sama regional untuk mencegah dan menangani dampak kebakaran hutan dan lahan antarnegara anggota. Namun implementasi perjanjian tersebut kerap dinilai belum optimal, mengingat penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran lahan di tingkat nasional masing-masing negara masih menjadi kewenangan domestik yang sulit dipantau secara kolektif oleh negara-negara tetangga yang terdampak.
Beberapa pakar hukum lingkungan menilai, tindakan Singapura yang menggunakan undang-undang domestiknya untuk menjangkau perusahaan yang beroperasi di luar wilayah kedaulatannya memang kontroversial dari sisi hukum internasional, namun di sisi lain menunjukkan keseriusan negara tersebut dalam melindungi kualitas udara dan kesehatan warganya dari dampak kebakaran hutan yang berulang setiap tahun.
Upaya Jangka Panjang yang Dibutuhkan
Para pengamat kebijakan mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak hanya fokus pada respons jangka pendek terhadap tekanan diplomatik, tetapi juga membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih permanen. Hal ini mencakup penguatan pengawasan lahan gambut, insentif bagi perusahaan yang menerapkan praktik pembukaan lahan tanpa bakar, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan terhadap korporasi yang terbukti melanggar, tanpa pandang bulu terhadap skala maupun afiliasi bisnis perusahaan tersebut.
Selain itu, dukungan anggaran bagi relawan pemadam kebakaran di tingkat desa dan kecamatan dinilai perlu ditingkatkan secara signifikan, mengingat merekalah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan titik api di lapangan sebelum api membesar dan menimbulkan kabut asap yang berdampak luas, baik secara domestik maupun lintas negara seperti yang terjadi saat ini.
Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Karhutla
Organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam terus mengawal isu karhutla agar tidak hilang dari perhatian publik setiap kali musim kemarau berakhir. Tekanan dari bawah ini kerap menjadi pendorong efektif bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan yang selama ini berjalan lambat akibat kompleksitas kepentingan ekonomi di baliknya.
Pemerintah daerah di wilayah rawan karhutla juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dengan melibatkan perusahaan perkebunan, masyarakat adat, dan akademisi dalam merancang strategi pencegahan kebakaran yang lebih partisipatif, alih-alih hanya mengandalkan pendekatan penindakan setelah kebakaran terjadi setiap tahunnya.
Pada akhirnya, penyelesaian masalah karhutla membutuhkan komitmen lintas pemerintahan yang konsisten dari tahun ke tahun, tidak hanya respons reaktif ketika tekanan diplomatik maupun demonstrasi publik mencuat ke permukaan setiap musim kemarau tiba.
Beberapa anggota parlemen juga mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Perkebunan turut memasukkan klausul yang memperberat sanksi pidana dan denda administratif bagi korporasi pelaku pembakaran lahan berulang, sebagai bentuk efek jera yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang berlaku saat ini, mengingat kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla setiap tahun mencapai angka yang sangat besar bagi negara.
Sumber: Republika






















Tinggalkan Balasan