Ekoin.co

Media Ekonomi No. 1 di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama jajaran dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan uang sebesar Rp 6,6 triliun ke negara melalui Menteri Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal Gus Yazid telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah dilakukan penangkapan.
Negara berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai swasta dan menyelamatkan Rp6,6 triliun kerugian keuangan negara. (Foto: Yudi, ekoin.co)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Agung RI
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Kejaksaan Agung RI
Sudah ditampilkan semua