Empat Pelaku Peredaran Obat Keras Ditangkap Polisi
Jakarta – Ekoin.co – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang pelaku dan menyita 74.997 butir obat-obatan berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas sejumlah obat keras berbagai merek dan jenis. Di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Riklona.
“Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang,” kata Reynold, Kamis (17/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Polisi selanjutnya menangkap seorang pria berinisial AR yang tengah melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/7) malam.
Setelah menangkap AR, polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor yang digunakan AR.
“Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS,” jelasnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan AR. Petugas mendatangi sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi keberadaan pria berinisial AS.
Pengembangan Kasus hingga Palmerah
Di kontrakan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 4.000 butir Hexymer. Petugas mendapati ribuan obat itu tersimpan di dalam lemari pakaian milik AS.
“AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan,” bebernya.
Berbekal informasi tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi kontrakan M. Di lokasi tersebut, petugas menangkap M bersama rekannya yang berinisial RA.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan ribu butir obat daftar G dengan berbagai jenis.
“Hasil penggeledahan di lokasi menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis. Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor,” sebut Reynold.
Selain obat-obatan, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Barang-barang itu meliputi telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” beber Wisnu.
Polisi Dalami Sumber Pasokan Obat
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber pasokan obat keras tersebut. Langkah itu dilakukan setelah polisi mengungkap rangkaian distribusi yang bermula dari informasi transaksi di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G.
Sementara itu, keempat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan perkara tersebut telah dibawa ke kantor polisi bersama seluruh barang bukti. Polisi kemudian menetapkan AR, AS, M, dan RA sebagai tersangka.
Keempat tersangka selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di kawasan Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga menemukan sejumlah lokasi penyimpanan obat.
Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas menemukan ribuan hingga puluhan ribu butir obat dari berbagai jenis. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan perkara tersebut mencapai 74.997 butir.
Hingga Kamis (17/9/2026), penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut. (*)
Masyarakat diingatkan untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro.
Informasi mengenai obat yang beredar tanpa izin dapat menjadi perhatian masyarakat agar penggunaan obat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih melanjutkan pengembangan perkara untuk menelusuri sumber pasokan obat yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Proses hukum terhadap empat tersangka berjalan setelah polisi mengamankan mereka beserta barang bukti yang ditemukan dari sejumlah lokasi.
Perkembangan selanjutnya mengenai perkara tersebut akan mengikuti hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
(*)























Tinggalkan Balasan